KABUPATEN KARAWANG

Wah, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat ATM BCA

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 12:00 WIB
Wah, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat ATM BCA

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Bank Central Asia (BCA) terkait dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah melalui sistem elektronik. Menurutnya, pembayaran pajak secara online membuat proses bisnis pemungutan jadi lebih efisien.

"Kami menyadari hal tersebut dan terus melakukan pengembangan supaya pelayanan pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan nyaman. Kami harap ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bupati menjelaskan uang pajak yang dibayar masyarakat diperlukan sebagai biaya pembangunan daerah. Untuk itu, mekanisme pembayaran perlu terus dipermudah sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak meningkat.

Dia optimistis kerja sama antara pemkab dan BCA akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Pada gilirannya, penerimaan daerah, terutama dari PBB-P2 di Kabupaten Karawang bisa menjadi lebih optimal ke depannya.

"Kami optimistis kerjasama ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Dengan banyaknya layanan kerjasama yang mempermudah proses pembayaran pajak, diharapkan meningkatkan angka partisipasi pembayaran pajak," tutur Cellica.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Kepala Kantor BCA Wilayah IX Djoko Rosmiatun menilai kerja sama pembayaran PBB-P2 melalui jaringan ATM BCA akan meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat. Pemkab juga mendapatkan manfaat dari skema kerja sama tersebut.

"Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak dan wajib pajak retribusi dalam menghitung besar pajak dan retribusi yang harus disetorkan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Karawang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra