KABUPATEN KARAWANG

Wah, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat ATM BCA

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 12:00 WIB
Wah, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat ATM BCA

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Bank Central Asia (BCA) terkait dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah melalui sistem elektronik. Menurutnya, pembayaran pajak secara online membuat proses bisnis pemungutan jadi lebih efisien.

"Kami menyadari hal tersebut dan terus melakukan pengembangan supaya pelayanan pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan nyaman. Kami harap ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bupati menjelaskan uang pajak yang dibayar masyarakat diperlukan sebagai biaya pembangunan daerah. Untuk itu, mekanisme pembayaran perlu terus dipermudah sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak meningkat.

Dia optimistis kerja sama antara pemkab dan BCA akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Pada gilirannya, penerimaan daerah, terutama dari PBB-P2 di Kabupaten Karawang bisa menjadi lebih optimal ke depannya.

"Kami optimistis kerjasama ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Dengan banyaknya layanan kerjasama yang mempermudah proses pembayaran pajak, diharapkan meningkatkan angka partisipasi pembayaran pajak," tutur Cellica.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sementara itu, Kepala Kantor BCA Wilayah IX Djoko Rosmiatun menilai kerja sama pembayaran PBB-P2 melalui jaringan ATM BCA akan meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat. Pemkab juga mendapatkan manfaat dari skema kerja sama tersebut.

"Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak dan wajib pajak retribusi dalam menghitung besar pajak dan retribusi yang harus disetorkan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Karawang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha