KOTA DEPOK

Wah, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Ini Bisa Lewat Koperasi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Januari 2021 | 14:01 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Ini Bisa Lewat Koperasi

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Depok bakal bisa dilakukan lewat koperasi. Hal ini dimungkinkan setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Samsat Depok, dan Samsat Cinere menyepakati perjanjian kerja sama.

Kepala DKUM Kota Depok Mohammad Fitriawan mengatakan pembayaran PKB dapat dilaksanakan pada 41 koperasi. Semua kalangan baik anggota maupun masyarakat umum dapat membayar PKB pada 41 koperasi tersebut.

"Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil," ujarnya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fitriawan mengatakan kesepakatan ini diharap dapat mempermudah masyarakat dalam membayar PKB sehingga ke depan tunggakan PKB di Kota Depok dapat diminimalisasi.

"Semoga kerja sama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengatasi masalah terbatasnya petugas, termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota." ujar Fitiriawan.

Untuk diketahui, wacana pembayaran PKB lewat koperasi sesungguhnya sudah pernah diwacanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok sejak Maret 2020.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Sebenarnya ini kerja sama Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Depok. Kita dapat bagi hasil setiap tahunnya, pemkot tentu harus punya andil Salah satunya mendorong DKUM agar koperasi yang ada bisa sekaligus menjadi loket pembayaran PKB," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana.

Kala itu, seperti dilansir wartadepok.com, Pemkot Depok mengungkapkan bisa mendapatkan dana bagi hasil PKB dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp600 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak