KOTA DEPOK

Wah, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Ini Bisa Lewat Koperasi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Januari 2021 | 14:01 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Ini Bisa Lewat Koperasi

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Depok bakal bisa dilakukan lewat koperasi. Hal ini dimungkinkan setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Samsat Depok, dan Samsat Cinere menyepakati perjanjian kerja sama.

Kepala DKUM Kota Depok Mohammad Fitriawan mengatakan pembayaran PKB dapat dilaksanakan pada 41 koperasi. Semua kalangan baik anggota maupun masyarakat umum dapat membayar PKB pada 41 koperasi tersebut.

"Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil," ujarnya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Fitriawan mengatakan kesepakatan ini diharap dapat mempermudah masyarakat dalam membayar PKB sehingga ke depan tunggakan PKB di Kota Depok dapat diminimalisasi.

"Semoga kerja sama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengatasi masalah terbatasnya petugas, termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota." ujar Fitiriawan.

Untuk diketahui, wacana pembayaran PKB lewat koperasi sesungguhnya sudah pernah diwacanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok sejak Maret 2020.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

"Sebenarnya ini kerja sama Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Depok. Kita dapat bagi hasil setiap tahunnya, pemkot tentu harus punya andil Salah satunya mendorong DKUM agar koperasi yang ada bisa sekaligus menjadi loket pembayaran PKB," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana.

Kala itu, seperti dilansir wartadepok.com, Pemkot Depok mengungkapkan bisa mendapatkan dana bagi hasil PKB dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp600 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN