PENGAWASAN PAJAK

Wah! AR Mulai Rajin Kirim Surat Imbauan ke WP yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 17:17 WIB
Wah! AR Mulai Rajin Kirim Surat Imbauan ke WP yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Belakangan ini frekuensi kunjungan wajib pajak ke KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat mulai meningkat.

Usut punya usut, hal ini disebabkan karena account representative (AR) KPP setempat mulai gencar mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Konsekuensinya, wajib pajak banyak yang memilih datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

"Wajib pajak datang ke KPP dengan membawa amplop cokelat isi surat imbauan AR. Isinya, imbauan untuk lapor SPT Tahunan 2021," kata salah satu petugas loket helpdesk KPP Pratama Singkawang Shalahudin Saesar dilansir pajak.go.id, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Saesar mengatakan, jumlah antrean wajib pajak yang mendatangi helpdesk KPP Pratama Singkawang mencapai lebih dari 10 orang. Padahal, dalam kondisi normal jumlah wajib pajak yang mendatangi loket helpdesk tidak lebih dari 10 orang.

KPP Pratama Singkawang kemudian menemukan fakta baru di balik banyaknya wajib pajak yang masih belum lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021. Ternyata, cukup banyak wajib pajak yang belum memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) sehingga mereka tidak bisa lapor SPT Tahunan secara online.

"Di sinilah tugas kami memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak dari registrasi akun, pengisian formulir SPT, dan sekaligus pemutakhiran data mandiri untuk validasi NIK dan NPWP 16 digit," kata Saesar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Singkawang akan disambut oleh pengarah layanan. Apabila wajib pajak membawa surat imbauan, pengarah layanan akan membaca isi surat tersebut dan mengambilkan antrean bagi wajib pajak untuk loket pelayanan baik TPT maupun helpdesk. Jika belum pernah aktivasi EFIN, pengarah layanan akan meminta wajib pajak mengisi formulir aktivasi EFIN dan menyiapkan KTP serta NPWP.

"Harapannya dengan surat imbauan ini wajib pajak dapat lebih taat memenuhi kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan," imbuh Saesar.

Sebagai informasi, pengawasan yang dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan skala usaha membagi wajib pajak di KPP Pratama menjadi 2 kategori, yakni wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan. Klasifikasi ini dimaksudkan agar pengawasan berjalan lebih efisien.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Terhadap wajib pajak strategis, DJP melakukan pengawasan secara lebih intensif. Hal ini dikarenakan skala usaha mereka lebih besar, lebih kompleks, dan proses bisnisnya lebih rumit. Mereka dikelola oleh satu seksi tersendiri.

Terhadap wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan melalui penguasaan wilayah kerja dan memanfaatkan data terkait izin mendirikan bangunan, izin usaha, peta wilayah, dan sebagainya. Data ini disusun menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) sebagai dasar ekstensifikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?