Ilustrasi.
SINGKAWANG, DDTCNews - Belakangan ini frekuensi kunjungan wajib pajak ke KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat mulai meningkat.
Usut punya usut, hal ini disebabkan karena account representative (AR) KPP setempat mulai gencar mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Konsekuensinya, wajib pajak banyak yang memilih datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
"Wajib pajak datang ke KPP dengan membawa amplop cokelat isi surat imbauan AR. Isinya, imbauan untuk lapor SPT Tahunan 2021," kata salah satu petugas loket helpdesk KPP Pratama Singkawang Shalahudin Saesar dilansir pajak.go.id, Selasa (22/11/2022).
Saesar mengatakan, jumlah antrean wajib pajak yang mendatangi helpdesk KPP Pratama Singkawang mencapai lebih dari 10 orang. Padahal, dalam kondisi normal jumlah wajib pajak yang mendatangi loket helpdesk tidak lebih dari 10 orang.
KPP Pratama Singkawang kemudian menemukan fakta baru di balik banyaknya wajib pajak yang masih belum lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021. Ternyata, cukup banyak wajib pajak yang belum memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) sehingga mereka tidak bisa lapor SPT Tahunan secara online.
"Di sinilah tugas kami memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak dari registrasi akun, pengisian formulir SPT, dan sekaligus pemutakhiran data mandiri untuk validasi NIK dan NPWP 16 digit," kata Saesar.
Wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Singkawang akan disambut oleh pengarah layanan. Apabila wajib pajak membawa surat imbauan, pengarah layanan akan membaca isi surat tersebut dan mengambilkan antrean bagi wajib pajak untuk loket pelayanan baik TPT maupun helpdesk. Jika belum pernah aktivasi EFIN, pengarah layanan akan meminta wajib pajak mengisi formulir aktivasi EFIN dan menyiapkan KTP serta NPWP.
"Harapannya dengan surat imbauan ini wajib pajak dapat lebih taat memenuhi kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan," imbuh Saesar.
Sebagai informasi, pengawasan yang dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan skala usaha membagi wajib pajak di KPP Pratama menjadi 2 kategori, yakni wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan. Klasifikasi ini dimaksudkan agar pengawasan berjalan lebih efisien.
Terhadap wajib pajak strategis, DJP melakukan pengawasan secara lebih intensif. Hal ini dikarenakan skala usaha mereka lebih besar, lebih kompleks, dan proses bisnisnya lebih rumit. Mereka dikelola oleh satu seksi tersendiri.
Terhadap wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan melalui penguasaan wilayah kerja dan memanfaatkan data terkait izin mendirikan bangunan, izin usaha, peta wilayah, dan sebagainya. Data ini disusun menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) sebagai dasar ekstensifikasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.