PENGAWASAN PAJAK

Wah! AR Mulai Rajin Kirim Surat Imbauan ke WP yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 17:17 WIB
Wah! AR Mulai Rajin Kirim Surat Imbauan ke WP yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Belakangan ini frekuensi kunjungan wajib pajak ke KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat mulai meningkat.

Usut punya usut, hal ini disebabkan karena account representative (AR) KPP setempat mulai gencar mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Konsekuensinya, wajib pajak banyak yang memilih datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

"Wajib pajak datang ke KPP dengan membawa amplop cokelat isi surat imbauan AR. Isinya, imbauan untuk lapor SPT Tahunan 2021," kata salah satu petugas loket helpdesk KPP Pratama Singkawang Shalahudin Saesar dilansir pajak.go.id, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Saesar mengatakan, jumlah antrean wajib pajak yang mendatangi helpdesk KPP Pratama Singkawang mencapai lebih dari 10 orang. Padahal, dalam kondisi normal jumlah wajib pajak yang mendatangi loket helpdesk tidak lebih dari 10 orang.

KPP Pratama Singkawang kemudian menemukan fakta baru di balik banyaknya wajib pajak yang masih belum lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021. Ternyata, cukup banyak wajib pajak yang belum memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) sehingga mereka tidak bisa lapor SPT Tahunan secara online.

"Di sinilah tugas kami memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak dari registrasi akun, pengisian formulir SPT, dan sekaligus pemutakhiran data mandiri untuk validasi NIK dan NPWP 16 digit," kata Saesar.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Singkawang akan disambut oleh pengarah layanan. Apabila wajib pajak membawa surat imbauan, pengarah layanan akan membaca isi surat tersebut dan mengambilkan antrean bagi wajib pajak untuk loket pelayanan baik TPT maupun helpdesk. Jika belum pernah aktivasi EFIN, pengarah layanan akan meminta wajib pajak mengisi formulir aktivasi EFIN dan menyiapkan KTP serta NPWP.

"Harapannya dengan surat imbauan ini wajib pajak dapat lebih taat memenuhi kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan," imbuh Saesar.

Sebagai informasi, pengawasan yang dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan skala usaha membagi wajib pajak di KPP Pratama menjadi 2 kategori, yakni wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan. Klasifikasi ini dimaksudkan agar pengawasan berjalan lebih efisien.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Terhadap wajib pajak strategis, DJP melakukan pengawasan secara lebih intensif. Hal ini dikarenakan skala usaha mereka lebih besar, lebih kompleks, dan proses bisnisnya lebih rumit. Mereka dikelola oleh satu seksi tersendiri.

Terhadap wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan melalui penguasaan wilayah kerja dan memanfaatkan data terkait izin mendirikan bangunan, izin usaha, peta wilayah, dan sebagainya. Data ini disusun menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) sebagai dasar ekstensifikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP