PROVINSI DKI JAKARTA

Wah! Anies Bebaskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 10:00 WIB
Wah! Anies Bebaskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini. Kebijakan ini ditetapkan melalui Pergub 23/2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terbitnya peraturan tersebut adalah wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Insentif ini, ujarnya, juga diharapkan bisa mendorong pemulihan ekonomi lewat pajak.

"Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," ujar Anies, dikutip Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemprov DKI memberikan insentif pembebasan PBB atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Bila rumah memiliki NJOP Rp2 miliar ke atas, diberikan fasilitas faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan rumah sederhana sehat, yakni seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan. Rumah dengan NJOP Rp2 miliar ke atas juga diberikan fasilitas pembebasan sebesar 10%.

Untuk objek PBB selain rumah tinggal, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan PBB sebesar 15%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas keringanan pokok sebesar 15% bila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022. Bila PBB baru dibayar pada September hingga Oktober 2022, diskon yang diberikan sebesar 10%. Bila PBB baru dibayarkan pada November 2022, maka keringanan pokok PBB yang diberikan turun menjadi sebesar 5%.

Atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok PBB sebesar 10% bila tunggakan dilunasi pada Juni hingga Oktober 2022. Bila tunggakan baru dilunasi pada November hingga Desember 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 5%. Selain diberikan keringanan pokok, wajib pajak juga mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi atau pemutihan.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ujar Anies. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN