JAWA TENGAH

Wah, Ada Tradisi Unik Pembayaran PBB di Cilacap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 14:01 WIB
Wah, Ada Tradisi Unik Pembayaran PBB di Cilacap

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri kirab Bobok Bumbung. (foto: humas.cilacapkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ada tradisi unik pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Pesanggrahan, Cilacap. Tradisi pembayaran PBB dipadukan dengan kebudayaan setempat.

Tradisi itu bernama Bobok Bumbung. Warga menabung dalam selongsong bambu (bumbung) selama beberapa bulan sebelum jatuh tempo pembayaran. Lalu, masyarakat mengadakan kirab Bobok Bumbung. Dalam kirab ini, warga menggiring jolen atau miniatur rumah tempat ribuan bumbung itu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi masih adanya tradisi seperti ini. Bobok Bumbung ini menjadi bukti bahwa pendekatan kultural bisa dijalankan oleh pemerintah dalam menjalankan sistem, termasuk dalam aspek pembayaran pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Di dalam bumbung ada uang untuk pembayaran PBB itu. Mereka membayar dengan kesadaran sendiri. Ini peristiwa budaya yang hebat sekali dari Cilacap. Keren!” seru Ganjar saat menghadiri kirab, seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Rabu (6/3/2019).

Dia mengatakan pembayaran pajak bisa tepat waktu. Warga pun, sambungnya, bergembira. Ganjar mengaku senang karena dari tradisi Bobok Bumbung, masyarakat memiliki kesadaran penuh atau secara suka rela dalam pembayaran pajak.

Dengan kirab Bobok Bumbung, pembayaran PBB hanya memerlukan waktu satu jam. Menurutnya, tradisi ini dapat dicontoh di daerah lain. Apalagi, beberapa daerah masih menggandalkan PBB untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Masyarakat terlihat membayar pajak dengan kesadaran penuh. Saya kira daerah lain perlu mencontoh itu,” katanya.

Kirab Bobok Bumbung ini telah dilakukan selama lima kali berturut-turut sebagai hasil musyawarah antara Kepala Desa Pesanggrahan dengan para sesepuh desa setempat. Dalam praktinya, warga diberi tahu beberapa bulan sebelum jatuh tempo pembayaran sehingga bisa menabung terlebih dahulu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN