JAWA TENGAH

Wah, Ada Tradisi Unik Pembayaran PBB di Cilacap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 14:01 WIB
Wah, Ada Tradisi Unik Pembayaran PBB di Cilacap

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri kirab Bobok Bumbung. (foto: humas.cilacapkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ada tradisi unik pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Pesanggrahan, Cilacap. Tradisi pembayaran PBB dipadukan dengan kebudayaan setempat.

Tradisi itu bernama Bobok Bumbung. Warga menabung dalam selongsong bambu (bumbung) selama beberapa bulan sebelum jatuh tempo pembayaran. Lalu, masyarakat mengadakan kirab Bobok Bumbung. Dalam kirab ini, warga menggiring jolen atau miniatur rumah tempat ribuan bumbung itu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi masih adanya tradisi seperti ini. Bobok Bumbung ini menjadi bukti bahwa pendekatan kultural bisa dijalankan oleh pemerintah dalam menjalankan sistem, termasuk dalam aspek pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Di dalam bumbung ada uang untuk pembayaran PBB itu. Mereka membayar dengan kesadaran sendiri. Ini peristiwa budaya yang hebat sekali dari Cilacap. Keren!” seru Ganjar saat menghadiri kirab, seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Rabu (6/3/2019).

Dia mengatakan pembayaran pajak bisa tepat waktu. Warga pun, sambungnya, bergembira. Ganjar mengaku senang karena dari tradisi Bobok Bumbung, masyarakat memiliki kesadaran penuh atau secara suka rela dalam pembayaran pajak.

Dengan kirab Bobok Bumbung, pembayaran PBB hanya memerlukan waktu satu jam. Menurutnya, tradisi ini dapat dicontoh di daerah lain. Apalagi, beberapa daerah masih menggandalkan PBB untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Masyarakat terlihat membayar pajak dengan kesadaran penuh. Saya kira daerah lain perlu mencontoh itu,” katanya.

Kirab Bobok Bumbung ini telah dilakukan selama lima kali berturut-turut sebagai hasil musyawarah antara Kepala Desa Pesanggrahan dengan para sesepuh desa setempat. Dalam praktinya, warga diberi tahu beberapa bulan sebelum jatuh tempo pembayaran sehingga bisa menabung terlebih dahulu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha