Ilustrasi.
BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan atau keringanan tunggakan pada tahun depan.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan pandemi Covid-19 saat ini membuat masyarakat lebih berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar ketimbang pembayaran pajak kendaraan.
Padahal, saat ini pemprov juga memberikan telah insentif pembebasan denda administrasi hingga 31 Desember 2020. "Di tahun 2021, kami kaji ulang lebih dalam lagi. Semoga bisa dilakukan pemutihan," katanya, Selasa (16/12/2020).
Rustamaji mengatakan Pemprov Kalsel memang sempat memikirkan kebijakan pemutihan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pada Pasal 59 ayat (3) Perda Pajak Kendaraan Bermotor juga memberi ruang untuk kepala daerah memberikan pembebasan, keringanan, dan insentif pajak.
Meski demikian, pemprov masih perlu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Selain itu, pemprov juga harus berkonsultasi dengan biro hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.
Rustam menyebut program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor terakhir kali dilakukan pada 2018. Dia berharap rencana kebijakan itu bisa membantu meringankan beban masyarakat.
"Tergantung situasi dan kondisi. Misalnya situasi piutang kami terlalu besar, kami perlu melakukan pengurangan atau keringanan terhadap tunggakan,” ujarnya, dilansir dari kalselpos.com.
Sementara itu, Rustam menyarankan masyarakat segera memanfaatkan insentif yang saat ini tersedia, yakni pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Masyarakat dapat memanfaatkan insentif itu dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat Keliling, Samsat Jemput-Antar, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, atau Samsat Corner. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.