PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Wah, Ada Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:53 WIB
Wah, Ada Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Depan

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan atau keringanan tunggakan pada tahun depan.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan pandemi Covid-19 saat ini membuat masyarakat lebih berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar ketimbang pembayaran pajak kendaraan.

Padahal, saat ini pemprov juga memberikan telah insentif pembebasan denda administrasi hingga 31 Desember 2020. "Di tahun 2021, kami kaji ulang lebih dalam lagi. Semoga bisa dilakukan pemutihan," katanya, Selasa (16/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rustamaji mengatakan Pemprov Kalsel memang sempat memikirkan kebijakan pemutihan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pada Pasal 59 ayat (3) Perda Pajak Kendaraan Bermotor juga memberi ruang untuk kepala daerah memberikan pembebasan, keringanan, dan insentif pajak.

Meski demikian, pemprov masih perlu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Selain itu, pemprov juga harus berkonsultasi dengan biro hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.

Rustam menyebut program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor terakhir kali dilakukan pada 2018. Dia berharap rencana kebijakan itu bisa membantu meringankan beban masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Tergantung situasi dan kondisi. Misalnya situasi piutang kami terlalu besar, kami perlu melakukan pengurangan atau keringanan terhadap tunggakan,” ujarnya, dilansir dari kalselpos.com.

Sementara itu, Rustam menyarankan masyarakat segera memanfaatkan insentif yang saat ini tersedia, yakni pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masyarakat dapat memanfaatkan insentif itu dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat Keliling, Samsat Jemput-Antar, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, atau Samsat Corner. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?