PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Wah, Ada Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:53 WIB
Wah, Ada Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Depan

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan atau keringanan tunggakan pada tahun depan.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan pandemi Covid-19 saat ini membuat masyarakat lebih berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar ketimbang pembayaran pajak kendaraan.

Padahal, saat ini pemprov juga memberikan telah insentif pembebasan denda administrasi hingga 31 Desember 2020. "Di tahun 2021, kami kaji ulang lebih dalam lagi. Semoga bisa dilakukan pemutihan," katanya, Selasa (16/12/2020).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Rustamaji mengatakan Pemprov Kalsel memang sempat memikirkan kebijakan pemutihan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pada Pasal 59 ayat (3) Perda Pajak Kendaraan Bermotor juga memberi ruang untuk kepala daerah memberikan pembebasan, keringanan, dan insentif pajak.

Meski demikian, pemprov masih perlu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Selain itu, pemprov juga harus berkonsultasi dengan biro hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.

Rustam menyebut program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor terakhir kali dilakukan pada 2018. Dia berharap rencana kebijakan itu bisa membantu meringankan beban masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Tergantung situasi dan kondisi. Misalnya situasi piutang kami terlalu besar, kami perlu melakukan pengurangan atau keringanan terhadap tunggakan,” ujarnya, dilansir dari kalselpos.com.

Sementara itu, Rustam menyarankan masyarakat segera memanfaatkan insentif yang saat ini tersedia, yakni pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masyarakat dapat memanfaatkan insentif itu dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat Keliling, Samsat Jemput-Antar, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, atau Samsat Corner. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi