PROVINSI SUMATERA BARAT

Wah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juni

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 06 Juni 2021 | 14:01 WIB
Wah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juni

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam salah satu acara beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.(Foto: Istimewa)

PADANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan insentif PKB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No.17 Tahun 2021. Mahyeldi berharap masyarakat Sumatera Barat memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini.

"Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 7 Juni hingga 30 Juni mendatang. Diharapkan kepada seluruh warga Sumbar agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Mahyeldi, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Pergub tersebut terbagi dalam beberapa pasal. Secara garis besar pergub tersebut menyatakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar PKB.

Adapun penghapusan sanksi administratif itu diberikan sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Penghapusan sanksi administratif sebesar 100% tersebut diberikan kepada dua pihak. Pertama, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo. Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB ini berlaku selama 1 bulan terhitung sejak 7 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Penghapusan sanksi administratif ini diselenggarakan pada semua pelayanan Samsat.

Melansir harianhaluan.com, dalam hal pembayaran yang dilakukan wajib pajak melampaui batas waktu pelaksanaan pemutihan, maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya