PROVINSI SUMATERA BARAT

Wah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juni

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 06 Juni 2021 | 14:01 WIB
Wah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juni

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam salah satu acara beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.(Foto: Istimewa)

PADANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan insentif PKB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No.17 Tahun 2021. Mahyeldi berharap masyarakat Sumatera Barat memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini.

"Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 7 Juni hingga 30 Juni mendatang. Diharapkan kepada seluruh warga Sumbar agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Mahyeldi, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pergub tersebut terbagi dalam beberapa pasal. Secara garis besar pergub tersebut menyatakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar PKB.

Adapun penghapusan sanksi administratif itu diberikan sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Penghapusan sanksi administratif sebesar 100% tersebut diberikan kepada dua pihak. Pertama, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo. Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB ini berlaku selama 1 bulan terhitung sejak 7 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Penghapusan sanksi administratif ini diselenggarakan pada semua pelayanan Samsat.

Melansir harianhaluan.com, dalam hal pembayaran yang dilakukan wajib pajak melampaui batas waktu pelaksanaan pemutihan, maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra