PROVINSI SUMATERA BARAT

Wah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juni

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 06 Juni 2021 | 14:01 WIB
Wah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juni

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam salah satu acara beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.(Foto: Istimewa)

PADANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan insentif PKB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No.17 Tahun 2021. Mahyeldi berharap masyarakat Sumatera Barat memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini.

"Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 7 Juni hingga 30 Juni mendatang. Diharapkan kepada seluruh warga Sumbar agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Mahyeldi, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pergub tersebut terbagi dalam beberapa pasal. Secara garis besar pergub tersebut menyatakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar PKB.

Adapun penghapusan sanksi administratif itu diberikan sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Penghapusan sanksi administratif sebesar 100% tersebut diberikan kepada dua pihak. Pertama, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo. Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB ini berlaku selama 1 bulan terhitung sejak 7 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Penghapusan sanksi administratif ini diselenggarakan pada semua pelayanan Samsat.

Melansir harianhaluan.com, dalam hal pembayaran yang dilakukan wajib pajak melampaui batas waktu pelaksanaan pemutihan, maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN