KABUPATEN MAJALENGKA

Wah, Ada Diskon 25% Pembayaran PBB di Kabupaten Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 17:25 WIB
Wah, Ada Diskon 25% Pembayaran PBB di Kabupaten Ini

Ilustrasi. 

MAJALENGKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Majalengka memberi diskon pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebanyak 25%. Pemberian diskon ini diharapkan mampu menjadi stimulus agar seluruh warga membayar PBB-P2 secara patuh.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB harus lebih ditingkatkan, terlebih sudah ada diskon 25%. Dia tidak khawatir tingginya potensi penerimaan PBB yang bisa hilang melalui program diskon tersebut.

“Potensi penerimaan PBB yang hilang dari 9 kecamatan mencapai Rp6,5 miliar. Namun, ini bisa ditambal jika penerimaan PBB mencapai 90%—100% dari target. Karena itu, kepala desa harus membujuk warga agar segera membayar PBB, jangan dimarahi,” ujarnya di Majalengka, Minggu (17/3/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Diskon PBB-P2 25% merupakan salah satu realisasi janji kampanye Karna-Tarsono saat menyerap aspirasi masyarakat pada Pemilihan Bupati 2018. Melalui strategi ini, setiap warga diharapkan membayar PBB dengan nilai yang lebih ringan.

Menanggapi strategi tersebut, Camat Ligung Maman Komarudin mengapresiasi program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati melalui pengurangan setoran. Maman menilai langkah ini dapat memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat.

“Perlu diketahui, pengurangan itu sangat meringankan masyarakat Ligung karena daerah ini merupakan salah satu dari sembilan kecamatan yang mengalami peningkatan PBB. Program Bupati dan Wabup sangat memperhatikan masyarakat,” imbuh Maman.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Maman berharap diskon tersebut bisa mendorong pelunasan PBB oleh seluruh wajib pajak di Kecamatan Ligung. Hal ini mengingat sejumlah warga merasa cukup keberatan dengan nominal PBB yang berlaku pada tahun lalu.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunaskan PBB karena sudah diturunkan. Setiap kepala desa juga harus mendorong masyarakat untuk segera melunasi pajaknya,” pungkas Maman seperti dilansir pojoksatu.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN