KABUPATEN TABANAN

Wah, 152 Pengusaha di Kabupaten Ini Akhirnya Dapat Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 09:00 WIB
Wah, 152 Pengusaha di Kabupaten Ini Akhirnya Dapat Hibah Pariwisata

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Thomas, Padang-Padang, Badung, Bali, Minggu (1/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali akan melakukan validasi berjenjang bagi pelaku usaha yang berhak mendapatkan guyuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pariwisata I Gede Sukanada mengatakan proses validasi melibatkan banyak instansi baik pusat maupun daerah di antaranya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan.

"Pada proses pengecekan terdapat 298 pelaku usaha yang lolos validasi awal," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

I Gede Sukanada menjelaskan 298 pelaku usaha jasa pariwisata tersebut memenuhi kriteria dengan dalam urusan pajak daerah dan pajak pemerintah pusat dengan tersedianya data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Selain itu, pelaku usaha jasa pariwisata tetap membuka kegiatan bisnis sampai dengan Agustus 2020. Data tersebut lantas divalidasi ulang oleh DPMPTSP terkait kriteria izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Hasil akhir, dari data 298 usaha tersebut setelah dikompilasi sesuai kriteria penerima hibah di DPMPTSP serta mengacu pada kode KBLI, kami dapatkan ada 152 pelaku akomodasi di Tabanan yang memenuhi ketentuan penerima hibah," sebut I Gede.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dari 152 pelaku usaha, 144 di antaranya pelaku usaha hotel dan vila. Sisanya, merupakan pelaku restoran. Selanjutnya, data hasil validasi pemerintah daerah akan langsung disetor kepada pemerintah pusat sebagai basis data pencairan dana hibah pariwisata.

Besaran dana hibah yang didapatkan pelaku usaha bervariasi dengan basis formulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dia memproyeksikan rata-rata dana hibah yang didapatkan oleh pelaku usaha berkisar antara ratusan juta sampai dengan Rp1 miliar.

Untuk menjamin transparansi penyaluran dana hibah, pemkab akan mengawal proses pencairan dana. Salah satu yang dilakukan antara lain sosialisasi kelengkapan dokumen pencairan dana hibah berupa dokumen rencana penggunaan dana yang didapat oleh pelaku usaha.

"Kami akan lakukan verifikasi atau sosialisasi terhadap kelengkapan lebih lanjut. Karena ini bantuan hibah tentu harus ada pertanggungjawaban meskipun nominalnya kecil," tuturnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?