KABUPATEN TABANAN

Wah, 152 Pengusaha di Kabupaten Ini Akhirnya Dapat Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 09:00 WIB
Wah, 152 Pengusaha di Kabupaten Ini Akhirnya Dapat Hibah Pariwisata

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Thomas, Padang-Padang, Badung, Bali, Minggu (1/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali akan melakukan validasi berjenjang bagi pelaku usaha yang berhak mendapatkan guyuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pariwisata I Gede Sukanada mengatakan proses validasi melibatkan banyak instansi baik pusat maupun daerah di antaranya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan.

"Pada proses pengecekan terdapat 298 pelaku usaha yang lolos validasi awal," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

I Gede Sukanada menjelaskan 298 pelaku usaha jasa pariwisata tersebut memenuhi kriteria dengan dalam urusan pajak daerah dan pajak pemerintah pusat dengan tersedianya data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Selain itu, pelaku usaha jasa pariwisata tetap membuka kegiatan bisnis sampai dengan Agustus 2020. Data tersebut lantas divalidasi ulang oleh DPMPTSP terkait kriteria izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Hasil akhir, dari data 298 usaha tersebut setelah dikompilasi sesuai kriteria penerima hibah di DPMPTSP serta mengacu pada kode KBLI, kami dapatkan ada 152 pelaku akomodasi di Tabanan yang memenuhi ketentuan penerima hibah," sebut I Gede.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dari 152 pelaku usaha, 144 di antaranya pelaku usaha hotel dan vila. Sisanya, merupakan pelaku restoran. Selanjutnya, data hasil validasi pemerintah daerah akan langsung disetor kepada pemerintah pusat sebagai basis data pencairan dana hibah pariwisata.

Besaran dana hibah yang didapatkan pelaku usaha bervariasi dengan basis formulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dia memproyeksikan rata-rata dana hibah yang didapatkan oleh pelaku usaha berkisar antara ratusan juta sampai dengan Rp1 miliar.

Untuk menjamin transparansi penyaluran dana hibah, pemkab akan mengawal proses pencairan dana. Salah satu yang dilakukan antara lain sosialisasi kelengkapan dokumen pencairan dana hibah berupa dokumen rencana penggunaan dana yang didapat oleh pelaku usaha.

"Kami akan lakukan verifikasi atau sosialisasi terhadap kelengkapan lebih lanjut. Karena ini bantuan hibah tentu harus ada pertanggungjawaban meskipun nominalnya kecil," tuturnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN