KABUPATEN TABANAN

Wah, 152 Pengusaha di Kabupaten Ini Akhirnya Dapat Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 09:00 WIB
Wah, 152 Pengusaha di Kabupaten Ini Akhirnya Dapat Hibah Pariwisata

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Thomas, Padang-Padang, Badung, Bali, Minggu (1/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali akan melakukan validasi berjenjang bagi pelaku usaha yang berhak mendapatkan guyuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pariwisata I Gede Sukanada mengatakan proses validasi melibatkan banyak instansi baik pusat maupun daerah di antaranya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan.

"Pada proses pengecekan terdapat 298 pelaku usaha yang lolos validasi awal," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

I Gede Sukanada menjelaskan 298 pelaku usaha jasa pariwisata tersebut memenuhi kriteria dengan dalam urusan pajak daerah dan pajak pemerintah pusat dengan tersedianya data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Selain itu, pelaku usaha jasa pariwisata tetap membuka kegiatan bisnis sampai dengan Agustus 2020. Data tersebut lantas divalidasi ulang oleh DPMPTSP terkait kriteria izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Hasil akhir, dari data 298 usaha tersebut setelah dikompilasi sesuai kriteria penerima hibah di DPMPTSP serta mengacu pada kode KBLI, kami dapatkan ada 152 pelaku akomodasi di Tabanan yang memenuhi ketentuan penerima hibah," sebut I Gede.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dari 152 pelaku usaha, 144 di antaranya pelaku usaha hotel dan vila. Sisanya, merupakan pelaku restoran. Selanjutnya, data hasil validasi pemerintah daerah akan langsung disetor kepada pemerintah pusat sebagai basis data pencairan dana hibah pariwisata.

Besaran dana hibah yang didapatkan pelaku usaha bervariasi dengan basis formulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dia memproyeksikan rata-rata dana hibah yang didapatkan oleh pelaku usaha berkisar antara ratusan juta sampai dengan Rp1 miliar.

Untuk menjamin transparansi penyaluran dana hibah, pemkab akan mengawal proses pencairan dana. Salah satu yang dilakukan antara lain sosialisasi kelengkapan dokumen pencairan dana hibah berupa dokumen rencana penggunaan dana yang didapat oleh pelaku usaha.

"Kami akan lakukan verifikasi atau sosialisasi terhadap kelengkapan lebih lanjut. Karena ini bantuan hibah tentu harus ada pertanggungjawaban meskipun nominalnya kecil," tuturnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global