PENERIMAAN PAJAK

Wah! 10 Kanwil DJP Catatkan Penerimaan Pajak di Atas Capaian Nasional

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:00 WIB
Wah! 10 Kanwil DJP Catatkan Penerimaan Pajak di Atas Capaian Nasional

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat banyak kantor wilayah (kanwil) yang mencatatkan penerimaan amat tinggi di awal tahun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan per April 2022 terdapat 10 kanwil DJP yang realisasi penerimaannya di atas capaian penerimaan nasional.

"Kanwil-kanwil misalnya LTO dan Kanwil DJP Jakarta Selatan itu kontribusinya sangat tinggi, capaiannya sangat besar. Sepuluh kanwil yang capaiannya tinggi itu kontribusinya mendekati 75%," ujar Ihsan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara lebih terperinci, terdapat 1 kanwil di Sumatra, 3 kanwil di DKI Jakarta, dan 1 kanwil di Kalimantan yang realisasi penerimaan pajaknya sudah melampaui 50% dari target.

Per April 2022, penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp567,69 triliun atau sudah 44,88% dari target yang telah ditetapkan yaitu senilai Rp1.265 triliun.

Berkat tren tersebut, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Tak hanya disokong oleh pembayaran PPh badan yang melonjak tinggi saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan, realisasi PPN dalam negeri juga mencatatkan peningkatan.

Berdasarkan catatan DJP, realisasi PPN dalam negeri per April 2022 merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Nilai realisasi PPN dalam negeri mencapai pada April saja tercatat mencapai Rp48,79 triliun.

DJP juga mencatat adanya lonjakan penerimaan PPh Pasal 21 akibat pembayaran bonus pada awal tahun dan pembayaran tunjangan hari raya (THR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN