PENERIMAAN PAJAK

Wah! 10 Kanwil DJP Catatkan Penerimaan Pajak di Atas Capaian Nasional

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:00 WIB
Wah! 10 Kanwil DJP Catatkan Penerimaan Pajak di Atas Capaian Nasional

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat banyak kantor wilayah (kanwil) yang mencatatkan penerimaan amat tinggi di awal tahun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan per April 2022 terdapat 10 kanwil DJP yang realisasi penerimaannya di atas capaian penerimaan nasional.

"Kanwil-kanwil misalnya LTO dan Kanwil DJP Jakarta Selatan itu kontribusinya sangat tinggi, capaiannya sangat besar. Sepuluh kanwil yang capaiannya tinggi itu kontribusinya mendekati 75%," ujar Ihsan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Secara lebih terperinci, terdapat 1 kanwil di Sumatra, 3 kanwil di DKI Jakarta, dan 1 kanwil di Kalimantan yang realisasi penerimaan pajaknya sudah melampaui 50% dari target.

Per April 2022, penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp567,69 triliun atau sudah 44,88% dari target yang telah ditetapkan yaitu senilai Rp1.265 triliun.

Berkat tren tersebut, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Tak hanya disokong oleh pembayaran PPh badan yang melonjak tinggi saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan, realisasi PPN dalam negeri juga mencatatkan peningkatan.

Berdasarkan catatan DJP, realisasi PPN dalam negeri per April 2022 merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Nilai realisasi PPN dalam negeri mencapai pada April saja tercatat mencapai Rp48,79 triliun.

DJP juga mencatat adanya lonjakan penerimaan PPh Pasal 21 akibat pembayaran bonus pada awal tahun dan pembayaran tunjangan hari raya (THR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah