KOTA BANDUNG

Waduhh.. Ratusan Pemilik Indekos Mangkir Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 14:42 WIB
Waduhh.. Ratusan Pemilik Indekos Mangkir Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandung mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak pemilik indekos masih terbilang minim, dari 1.900 hanya 1.200 pemilik indekos yang sudah menjadi wajib pajak atau hanya 63,15% yang patuh terhadap aturan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan kesadaran pemilik indekos untuk membayar pajak masih rendah. Padahal menurutnya potensi pajak yang bisa digali dari sektor ini cukup besar, tapi belum dioptimalkan.

“Kami terus bersosialisasi, kurang bagaimana lagi kami sudah gogorowokan sana-sini. Tapi ada saja yang pintar, dengan pura-pura tidak tahu ada aturan itu. Meski kebanyakan manusia tidak ingin membayar pajak, tapi negara butuh uang untuk melakukan pembangunan,” katanya di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (10/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya masih ada sekitar 700 pemilik indekos yang berpotensi dipajaki. Ke depannya, BPPD akan mendata dan mengimbau kepada warganya agar menjadi warga yang patuh untuk membayar pajak, serta diharapkan pembayaran pajak dilakukan sebelum jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya.

Adapun pemungutan pajak indekos hanya berlaku pada warga yang memiliki minimal 10 kamar indekos dalam satu bangunan maupun halaman. Tarif bagi wajib pajak yang memiliki 10-20 kamar indekos dikenakan 5%. Sedangkan lebih dari 21 kamar indekos dikenakan 7% per transaksi sewa.

Pemungutannya itu pun hanya berlaku jika kamar indekos terisi atau disewa oleh orang lain. Pasalnya pajak indekos hanya dikenakan kepada penyewa, bukan kepada pemiliknya, maka setiap bulan penyewa membayar sewa kamar yang sudah mencakup setoran pajak indekos.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sumarna menegaskan para pemilik kos tidak perlu merasa kesulitan dalam hal adanya pemajakan pada usaha indekos, karena penyewa sepenuhnya menanggung pajak indekos. Seperti halnya para penyewa kamar hotel yang sekaligus menanggung pajaknya.

Sayangnya, hingga saat ini tidak ada regulasi khusus yang mengatur mengenai pajak indekos. Mengingat, pemerintah Kota Bandung memberlakukan kebijakan ini dengan mengkategorikannya dalam pajak hunian komersil, seperti pajak hotel.

"Jadi saya tidak tahu nilai pasti pemasukan pajak indekos ini, karena semua masuk menjadi satu dengan regulasi pajak hotel," pungkasnya seperti dilansir ayobandung.com. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN