KOTA BANDUNG

Waduhh.. Ratusan Pemilik Indekos Mangkir Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 14:42 WIB
Waduhh.. Ratusan Pemilik Indekos Mangkir Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandung mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak pemilik indekos masih terbilang minim, dari 1.900 hanya 1.200 pemilik indekos yang sudah menjadi wajib pajak atau hanya 63,15% yang patuh terhadap aturan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan kesadaran pemilik indekos untuk membayar pajak masih rendah. Padahal menurutnya potensi pajak yang bisa digali dari sektor ini cukup besar, tapi belum dioptimalkan.

“Kami terus bersosialisasi, kurang bagaimana lagi kami sudah gogorowokan sana-sini. Tapi ada saja yang pintar, dengan pura-pura tidak tahu ada aturan itu. Meski kebanyakan manusia tidak ingin membayar pajak, tapi negara butuh uang untuk melakukan pembangunan,” katanya di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (10/7).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurutnya masih ada sekitar 700 pemilik indekos yang berpotensi dipajaki. Ke depannya, BPPD akan mendata dan mengimbau kepada warganya agar menjadi warga yang patuh untuk membayar pajak, serta diharapkan pembayaran pajak dilakukan sebelum jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya.

Adapun pemungutan pajak indekos hanya berlaku pada warga yang memiliki minimal 10 kamar indekos dalam satu bangunan maupun halaman. Tarif bagi wajib pajak yang memiliki 10-20 kamar indekos dikenakan 5%. Sedangkan lebih dari 21 kamar indekos dikenakan 7% per transaksi sewa.

Pemungutannya itu pun hanya berlaku jika kamar indekos terisi atau disewa oleh orang lain. Pasalnya pajak indekos hanya dikenakan kepada penyewa, bukan kepada pemiliknya, maka setiap bulan penyewa membayar sewa kamar yang sudah mencakup setoran pajak indekos.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sumarna menegaskan para pemilik kos tidak perlu merasa kesulitan dalam hal adanya pemajakan pada usaha indekos, karena penyewa sepenuhnya menanggung pajak indekos. Seperti halnya para penyewa kamar hotel yang sekaligus menanggung pajaknya.

Sayangnya, hingga saat ini tidak ada regulasi khusus yang mengatur mengenai pajak indekos. Mengingat, pemerintah Kota Bandung memberlakukan kebijakan ini dengan mengkategorikannya dalam pajak hunian komersil, seperti pajak hotel.

"Jadi saya tidak tahu nilai pasti pemasukan pajak indekos ini, karena semua masuk menjadi satu dengan regulasi pajak hotel," pungkasnya seperti dilansir ayobandung.com. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses