Para menteri keuangan Uni Eropa di sela jeda pertemuan di Brussels, Belgia, yang membahas daftar hitam pajak. (Foto: Euobserver)
BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa terus memerangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan orang-orang kaya dengan menambah 10 negara suaka pajak ke dalam daftar hitam (blacklist).
Adapun 10 negara yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain Bermuda, Dutch Caribbean Island of Aruba, Barbados, Belize, Fiji, Marshall Island, Oman, Uni Emirat Arab, Vanuatu dan Dominica.
Daftar ini pertama kali disusun pada 2017 setelah beberapa skandal pajak yang melibatkan nama-nama konglomerat di dunia seperti Panama Papers dan Luxleaks.
Namun, Pemerintah Italia menilai Uni Emirat Arab yang merupakan federasi emirat dengan pusat keuangan utama di Dubai dan Abu Dhabi, memiliki kendala konstitusional yang dapat membenarkan keterlambatannya dalam mengubah aturan pajak.
“Uni Emirat Arab akan segera keluar dari daftar tersebut,” kata Menteri Keuangan Italia Giovanni Tria di Brussels, Selasa (12/3), seperti dilansir indiatimes.com.
Pada pertemuan tertutup pada Jumat, perwakilan Italia mengungkapkan Uni Emirat Arab harus diberikan kesempatan sampai akhir tahun ini untuk mengubah aturannya dan mematuhi standar pajak Uni Eropa.
Negara akan masuk ke daftar hitam surga pajak jika mereka memiliki kekurangan dalam aturan pajak yang mendukung penggelapan pajak di negara lain. Mereka akan dihapus dari daftar hitam jika berkomitmen melakukan reformasi dengan menetapkan tenggat waktu.
UE membuat daftar hitam setelah pengungkapan skema penghindaran pajak oleh perusahaan dan individu superkaya untuk menurunkan tagihan pajak. Negara yang masuk daftar hitam menghadapi kerusakan reputasi dan kontrol pada transaksi keuangan dengan UE.
Inggris telah mendorong negara anggota UE lain tidak memasukkan Bermuda dalam daftar. Namun, Komisi Eropa berpendapat Bermuda telah bermain-main untuk menghindari persyaratan UE, sehingga negara tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Bermuda diharuskan mengubah aturan pajaknya pada akhir Februari 2019, tetapi justru menambahkan celah baru dalam undang-undang yang direvisi dan tidak memberikan aturan pajak terbaru hingga akhir tenggat waktu.
UE memberikan tenggat waktu selama 1 tahun atau hingga akhir 2018 pada sebagian besar dari 60 negara yang diawasi. Tenggat waktu tersebut merupakan estimasi setiap pemerintah agar mematuhi standar UE dan menghindari dikategorikan dalam daftar hitam. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.