KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditangkap Gara-Gara Tak Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:00 WIB
Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditangkap Gara-Gara Tak Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan yakni secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2015. Selain itu, tersangka juga diketahui menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar pada tahun pajak 2017.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dengan perbuatan ini, tersangka ditengarai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar terancam hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelumnya menyerahkan tersangka ke Kejari Jakarta Timur, pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan terhadap wajib pajak. Ketika itu, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Dengan memanfaatkan pasal tersebut, wajib pajak sesungguhnya cukup melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, wajib pajak memilih untuk tidak memanfaatkan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke penyidikan.

Ketika penyidikan, wajib memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Sebagaimana diatur pada Pasal 44B ayat (2) huruf b, penghentian penyidikan atas tindak pidana Pasal 39 dapat dilakukan bila wajib pajak melunasi pajak yang kurang dibayar dan denda sebesar 3 kali lipat.

Meski demikian, tersangka tetap tidak memanfaatkan hak tersebut hingga tanggung jawab atas tersangka resmi diserahkan ke Kejari Jakarta Timur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Warga 25 Mei 2022 | 09:36 WIB

Kalau pajak yang d rugikan ke negara sampai 1M lebih, penghasilan ny brp memang y? Berita nya agak setengah2, tidak ada info WP ny siapa/pekerjaan ny apa/wawancara dengan WP/dll. Jd cuma 1 sisi DJP kita liat ny.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi