KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditangkap Gara-Gara Tak Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:00 WIB
Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditangkap Gara-Gara Tak Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan yakni secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2015. Selain itu, tersangka juga diketahui menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar pada tahun pajak 2017.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Dengan perbuatan ini, tersangka ditengarai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar terancam hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelumnya menyerahkan tersangka ke Kejari Jakarta Timur, pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan terhadap wajib pajak. Ketika itu, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Dengan memanfaatkan pasal tersebut, wajib pajak sesungguhnya cukup melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Namun, wajib pajak memilih untuk tidak memanfaatkan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke penyidikan.

Ketika penyidikan, wajib memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Sebagaimana diatur pada Pasal 44B ayat (2) huruf b, penghentian penyidikan atas tindak pidana Pasal 39 dapat dilakukan bila wajib pajak melunasi pajak yang kurang dibayar dan denda sebesar 3 kali lipat.

Meski demikian, tersangka tetap tidak memanfaatkan hak tersebut hingga tanggung jawab atas tersangka resmi diserahkan ke Kejari Jakarta Timur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Warga 25 Mei 2022 | 09:36 WIB

Kalau pajak yang d rugikan ke negara sampai 1M lebih, penghasilan ny brp memang y? Berita nya agak setengah2, tidak ada info WP ny siapa/pekerjaan ny apa/wawancara dengan WP/dll. Jd cuma 1 sisi DJP kita liat ny.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan