KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditahan Gara-gara Sengaja Tak Lapor SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditahan Gara-gara Sengaja Tak Lapor SPT

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial LR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Tersangka LR ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.

"Berkas perkara atas tersangka LR telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Dengan perbuatan tersebut, LR terancam dijerat hukuman pidana penjara sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun.

Terdapat pula ancaman pidana denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat ketidakpatuhan pajak oleh LR diperkirakan senilai Rp338 juta.

Dengan adanya kasus ini, wajib pajak pun diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri dengan benar, lengkap, dan jelas.

DJP memandang pemenuhan kewajiban perpajakan sudah kian mudah dilakukan oleh wajib pajak seiring dengan makin baiknya pelayanan perpajakan yang diberikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi