KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditahan Gara-gara Sengaja Tak Lapor SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditahan Gara-gara Sengaja Tak Lapor SPT

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial LR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Tersangka LR ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.

"Berkas perkara atas tersangka LR telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

Dengan perbuatan tersebut, LR terancam dijerat hukuman pidana penjara sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun.

Terdapat pula ancaman pidana denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat ketidakpatuhan pajak oleh LR diperkirakan senilai Rp338 juta.

Dengan adanya kasus ini, wajib pajak pun diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri dengan benar, lengkap, dan jelas.

DJP memandang pemenuhan kewajiban perpajakan sudah kian mudah dilakukan oleh wajib pajak seiring dengan makin baiknya pelayanan perpajakan yang diberikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi