KANWIL DJP BALI

Waduh! Rumah Milik WP Disita Gara-Gara Tunggak Pajak Rp463 Juta

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Waduh! Rumah Milik WP Disita Gara-Gara Tunggak Pajak Rp463 Juta

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen pajak (Kanwil DJP) Bali menyita aset berupa rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial NKW.

Pasalnya, NKW selaku penanggung jawab PT DMSM ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan serta sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan yang isinya tidak benar. Tindak pidana dilakukan NKW pada Januari 2019 hingga Desember 2020.

"Tindak yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp463,89 juta," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, dikutip Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 dan Penetapan PN Denpasar Nomor 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tertanggal 6 Oktober 2023.

Sebelum penyitaan, tersangka NKW telah diimbau untuk menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. Pada saat pemeriksaan bukper, NKW juga telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun, kesempatan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali lewat KPP Pratama Denpasar Timur tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka NKW.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," ujar Nurbaeti.

Nurbaeti pun berharap penegakan hukum yang dilakukan kali ini dapat memberikan deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya.

"Wajib pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," ujar Nurbaeti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?