KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Waduh! Ratusan Rekening WP Diblokir Serentak Gara-Gara Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Waduh! Ratusan Rekening WP Diblokir Serentak Gara-Gara Tunggak Pajak

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memblokir ratusan rekening milik 160 wajib pajak. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya.

Juru Sita KPP Pratama Jombang, Jawa Timur Muhammadurrocky menjelaskan bahwa sebagian rekening yang disita tercatat atas nama wajib pajak badan dengan penanggung pajak berdomisili di Jakarta. Upaya pemblokiran pun dilakukan Kanwil DJP Jatim II dengan bekerja sama dengan sedikitnya 12 bank di ibu kota.

"Kegiatan pemblokiran rekening serentak kepada wajib pajak badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank di DKI Jakarta pada akhir Juli 2022," kata Muhammadurrocky dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sebelum pemblokiran dilakukan, otoritas pajak sudah menjajal langkah persuasif agar wajib pajak mau dan sanggup melunasi pajaknya.

Muhammadurrocky mengatakan, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank. Pemblokiran dilakukan agar barang milik wajib pajak berupa simpanan uang tersebut tidak mengalami perubahan nilai. Pemblokiran rekening dilangsungkan agar target penerimaan pajak bisa tercapai dan mengoptimalkan tindakan penagihan.

"Sebelumnya kami sudah mengutamakan tindakan persuasif, tapi wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya sehingga dengan pemblokiran ini dapat mempercepat tindakan penagihan dalam hal pencairan utang pajak, singkatnya agar tunggakan segera lunas," ujar Muhammadurrocky.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Selain itu, kunjungan langsung ke 12 bank nasional di area DKI Jakarta dilakukan guna menjalin komunikasi yang baik dengan pihak bank.

"Kalau biasanya kita lakukan blokir rekening itu dengan berkirim surat melalui ekspedisi, kali ini kita datang langsung ke 12 bank di Jakarta selama 2 hari tersebut untuk menyerahkan surat permintaan blokir, surat permintaan info rekening, dan saldo dengan tujuan untuk membangun komunikasi yang baik dengan pihak bank," pungkas Rocky.

Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi