KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Waduh! Ratusan Rekening WP Diblokir Serentak Gara-Gara Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Waduh! Ratusan Rekening WP Diblokir Serentak Gara-Gara Tunggak Pajak

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memblokir ratusan rekening milik 160 wajib pajak. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya.

Juru Sita KPP Pratama Jombang, Jawa Timur Muhammadurrocky menjelaskan bahwa sebagian rekening yang disita tercatat atas nama wajib pajak badan dengan penanggung pajak berdomisili di Jakarta. Upaya pemblokiran pun dilakukan Kanwil DJP Jatim II dengan bekerja sama dengan sedikitnya 12 bank di ibu kota.

"Kegiatan pemblokiran rekening serentak kepada wajib pajak badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank di DKI Jakarta pada akhir Juli 2022," kata Muhammadurrocky dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebelum pemblokiran dilakukan, otoritas pajak sudah menjajal langkah persuasif agar wajib pajak mau dan sanggup melunasi pajaknya.

Muhammadurrocky mengatakan, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank. Pemblokiran dilakukan agar barang milik wajib pajak berupa simpanan uang tersebut tidak mengalami perubahan nilai. Pemblokiran rekening dilangsungkan agar target penerimaan pajak bisa tercapai dan mengoptimalkan tindakan penagihan.

"Sebelumnya kami sudah mengutamakan tindakan persuasif, tapi wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya sehingga dengan pemblokiran ini dapat mempercepat tindakan penagihan dalam hal pencairan utang pajak, singkatnya agar tunggakan segera lunas," ujar Muhammadurrocky.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selain itu, kunjungan langsung ke 12 bank nasional di area DKI Jakarta dilakukan guna menjalin komunikasi yang baik dengan pihak bank.

"Kalau biasanya kita lakukan blokir rekening itu dengan berkirim surat melalui ekspedisi, kali ini kita datang langsung ke 12 bank di Jakarta selama 2 hari tersebut untuk menyerahkan surat permintaan blokir, surat permintaan info rekening, dan saldo dengan tujuan untuk membangun komunikasi yang baik dengan pihak bank," pungkas Rocky.

Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar