KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Waduh! Ratusan Kendaraan Dinas Daerah Ini Ketahuan Tunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Mei 2022 | 11:00 WIB
Waduh! Ratusan Kendaraan Dinas Daerah Ini Ketahuan Tunggak Pajak

Ilustrasi.

SELONG, DDTCNews – Sebanyak 460 unit kendaraan dinas di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tidak hanya berasal dari organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lotim tetapi juga OPD vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas ini berujung dengan penerbitan surat teguran oleh Kantor Samsat Selong.

"Terhadap kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak di OPD Lotim, kami telah menerima surat teguran dari kantor Samsat Selong," ungkap Lalu Mustiaref, Kepala Bidang Asset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim ,dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Atas kendaraan dinas yang menunggak pajak, sambung Mustiaref, BKAD Lotim tengah memverifikasi jumlah kendaraan yang masih tercatat dalam daftar aset daerah.

Mustiarief mengatakan BKAD Lotim selanjutnya akan menyerahkan surat teguran dari Samsat Selong ke masing-masing OPD selaku pengguna kendaraan tersebut.

Mustiaref menambahkan sebelumnya berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 didapat sebanyak 74 unit kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya. Jumlah tersebut diperoleh dengan menggunakan uji sampel pada beberapa OPD di Lotim.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Lebih lanjut, BPKAD Lotim akan meninjau surat teguran yang diberikan Samsat Selong. Sebab, menurutnya surat teguran tersebut masih bersifat umum.

”Kami akan cek dulu kendaraan dinas yang masuk dalam daftar aset daerah agar menjadi jelas, karena surat teguran yang dilayangkan kantor Samsat Selong bersifat umum,” tandasnya, seperti dilansir bali.suara.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha