KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Waduh! Ratusan Kendaraan Dinas Daerah Ini Ketahuan Tunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Mei 2022 | 11:00 WIB
Waduh! Ratusan Kendaraan Dinas Daerah Ini Ketahuan Tunggak Pajak

Ilustrasi.

SELONG, DDTCNews – Sebanyak 460 unit kendaraan dinas di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tidak hanya berasal dari organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lotim tetapi juga OPD vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas ini berujung dengan penerbitan surat teguran oleh Kantor Samsat Selong.

"Terhadap kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak di OPD Lotim, kami telah menerima surat teguran dari kantor Samsat Selong," ungkap Lalu Mustiaref, Kepala Bidang Asset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim ,dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Atas kendaraan dinas yang menunggak pajak, sambung Mustiaref, BKAD Lotim tengah memverifikasi jumlah kendaraan yang masih tercatat dalam daftar aset daerah.

Mustiarief mengatakan BKAD Lotim selanjutnya akan menyerahkan surat teguran dari Samsat Selong ke masing-masing OPD selaku pengguna kendaraan tersebut.

Mustiaref menambahkan sebelumnya berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 didapat sebanyak 74 unit kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya. Jumlah tersebut diperoleh dengan menggunakan uji sampel pada beberapa OPD di Lotim.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Lebih lanjut, BPKAD Lotim akan meninjau surat teguran yang diberikan Samsat Selong. Sebab, menurutnya surat teguran tersebut masih bersifat umum.

”Kami akan cek dulu kendaraan dinas yang masuk dalam daftar aset daerah agar menjadi jelas, karena surat teguran yang dilayangkan kantor Samsat Selong bersifat umum,” tandasnya, seperti dilansir bali.suara.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?