AMERIKA SERIKAT

Waduh! Perusahaan Milik Trump Terbukti Bersalah karena Kasus Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 17:15 WIB
Waduh! Perusahaan Milik Trump Terbukti Bersalah karena Kasus Pajak

Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat saat berbicara kepada para pendukungnya selama Reli Save America di Sarasota Fairgrounds di Sarasota, Florida, AS, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

NEW YORK, DDTCNews - Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, divonis bersalah karena menipu otoritas pajak di New York.

Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan Trump Organization dan entitas terpisah Trump Payroll Corp terbukti melakukan kecurangan di bidang pajak selama belasan tahun. Pengadilan pun membuktikan kesalahan perusahaan Trump tersebut sehingga dijatuhi vonis.

"Ini adalah kasus keserakahan dan kecurangan," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bragg mengatakan kedua entitas milik Trump dihukum karena menjalankan skema penipuan dan penghindaran pajak selama 13 tahun. Salah satu modusnya yakni dengan memalsukan catatan bisnis.

Secara keseluruhan, perusahaan Trump dinyatakan bersalah atas 17 dakwaan. Dalam persidangan, hakim setuju dengan pendapat jaksa penuntut soal kesalahan perusahaan yang kini dijalankan 2 anak Trump, Donald Jr. dan Eric Trump.

Perusahaan Trump kemudian dijatuhi denda US$1,6 juta atau sekitar Rp25 miliar.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Mantan CFO Trump Organization Allen Weisselberg dalam persidangan mengaku bersalah atas 15 tuduhan penipuan pajak. Dia bersaksi melawan mantan perusahaannya sebagai bagian dari upaya pembelaan diri, tetapi tanpa menyeret nama Trump.

Weisselberg mengaku telah bersekongkol dengan perusahaan untuk menerima keuntungan yang tidak dilaporkan kepada otoritas, seperti apartemen mewah di kawasan Manhattan, mobil mewah, dan uang sekolah untuk cucunya.

Dia juga setuju membayar denda dan hukuman hampir US$2 juta atau Rp31,1 miliar dan menyelesaikan hukuman penjara 5 bulan sebagai ganti kesaksian selama persidangan, yang dimulai pada Oktober 2022.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Trump melalui media sosialnya menyatakan Trump Organization tidak bersalah dalam kasus pajak tersebut. Menurutnya, Weisselberg melakukan penipuan pajak atas kewajiban pajak pribadinya.

Dilansir today.rtl.lu, dia mengaku kecewa terhadap putusan itu dan berencana mengajukan banding. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan