Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat saat berbicara kepada para pendukungnya selama Reli Save America di Sarasota Fairgrounds di Sarasota, Florida, AS, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.
NEW YORK, DDTCNews - Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, divonis bersalah karena menipu otoritas pajak di New York.
Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan Trump Organization dan entitas terpisah Trump Payroll Corp terbukti melakukan kecurangan di bidang pajak selama belasan tahun. Pengadilan pun membuktikan kesalahan perusahaan Trump tersebut sehingga dijatuhi vonis.
"Ini adalah kasus keserakahan dan kecurangan," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Bragg mengatakan kedua entitas milik Trump dihukum karena menjalankan skema penipuan dan penghindaran pajak selama 13 tahun. Salah satu modusnya yakni dengan memalsukan catatan bisnis.
Secara keseluruhan, perusahaan Trump dinyatakan bersalah atas 17 dakwaan. Dalam persidangan, hakim setuju dengan pendapat jaksa penuntut soal kesalahan perusahaan yang kini dijalankan 2 anak Trump, Donald Jr. dan Eric Trump.
Perusahaan Trump kemudian dijatuhi denda US$1,6 juta atau sekitar Rp25 miliar.
Mantan CFO Trump Organization Allen Weisselberg dalam persidangan mengaku bersalah atas 15 tuduhan penipuan pajak. Dia bersaksi melawan mantan perusahaannya sebagai bagian dari upaya pembelaan diri, tetapi tanpa menyeret nama Trump.
Weisselberg mengaku telah bersekongkol dengan perusahaan untuk menerima keuntungan yang tidak dilaporkan kepada otoritas, seperti apartemen mewah di kawasan Manhattan, mobil mewah, dan uang sekolah untuk cucunya.
Dia juga setuju membayar denda dan hukuman hampir US$2 juta atau Rp31,1 miliar dan menyelesaikan hukuman penjara 5 bulan sebagai ganti kesaksian selama persidangan, yang dimulai pada Oktober 2022.
Sementara itu, Trump melalui media sosialnya menyatakan Trump Organization tidak bersalah dalam kasus pajak tersebut. Menurutnya, Weisselberg melakukan penipuan pajak atas kewajiban pajak pribadinya.
Dilansir today.rtl.lu, dia mengaku kecewa terhadap putusan itu dan berencana mengajukan banding. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.