AMERIKA SERIKAT

Waduh! Perusahaan Milik Trump Terbukti Bersalah karena Kasus Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 17:15 WIB
Waduh! Perusahaan Milik Trump Terbukti Bersalah karena Kasus Pajak

Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat saat berbicara kepada para pendukungnya selama Reli Save America di Sarasota Fairgrounds di Sarasota, Florida, AS, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

NEW YORK, DDTCNews - Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, divonis bersalah karena menipu otoritas pajak di New York.

Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan Trump Organization dan entitas terpisah Trump Payroll Corp terbukti melakukan kecurangan di bidang pajak selama belasan tahun. Pengadilan pun membuktikan kesalahan perusahaan Trump tersebut sehingga dijatuhi vonis.

"Ini adalah kasus keserakahan dan kecurangan," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Bragg mengatakan kedua entitas milik Trump dihukum karena menjalankan skema penipuan dan penghindaran pajak selama 13 tahun. Salah satu modusnya yakni dengan memalsukan catatan bisnis.

Secara keseluruhan, perusahaan Trump dinyatakan bersalah atas 17 dakwaan. Dalam persidangan, hakim setuju dengan pendapat jaksa penuntut soal kesalahan perusahaan yang kini dijalankan 2 anak Trump, Donald Jr. dan Eric Trump.

Perusahaan Trump kemudian dijatuhi denda US$1,6 juta atau sekitar Rp25 miliar.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Mantan CFO Trump Organization Allen Weisselberg dalam persidangan mengaku bersalah atas 15 tuduhan penipuan pajak. Dia bersaksi melawan mantan perusahaannya sebagai bagian dari upaya pembelaan diri, tetapi tanpa menyeret nama Trump.

Weisselberg mengaku telah bersekongkol dengan perusahaan untuk menerima keuntungan yang tidak dilaporkan kepada otoritas, seperti apartemen mewah di kawasan Manhattan, mobil mewah, dan uang sekolah untuk cucunya.

Dia juga setuju membayar denda dan hukuman hampir US$2 juta atau Rp31,1 miliar dan menyelesaikan hukuman penjara 5 bulan sebagai ganti kesaksian selama persidangan, yang dimulai pada Oktober 2022.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Sementara itu, Trump melalui media sosialnya menyatakan Trump Organization tidak bersalah dalam kasus pajak tersebut. Menurutnya, Weisselberg melakukan penipuan pajak atas kewajiban pajak pribadinya.

Dilansir today.rtl.lu, dia mengaku kecewa terhadap putusan itu dan berencana mengajukan banding. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha