RAPBN 2022

Waduh, Penerimaan Pajak Ini Masih Berisiko Tinggi pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Agustus 2021 | 17:34 WIB
Waduh, Penerimaan Pajak Ini Masih Berisiko Tinggi pada Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Upaya pencapaian target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 masih akan dibayangi risiko tidak pulihnya pos jenis pajak tertentu.

Kendati perekonomian diproyeksi akan tumbuh sekitar 5% hingga 5,5% pada tahun depan, beberapa jenis penerimaan pajak diestimasi masih akan sulit untuk rebound ke level sebelum masa pandemi Covid-19. Pos yang dimaksud bagian dari pajak penghasilan (PPh).

"Beberapa jenis pajak khususnya pajak terkait korporasi seperti PPh Pasal 22/23 masih memiliki risiko fiskal yang tinggi,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Selasa (17/8/2021). Simak pula ‘Tarif PPh Badan Turun Tahun Depan, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya’.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan pada catatan pemerintah, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 tercatat memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Dengan demikian, risiko yang timbul dari kedua jenis pajak tersebut perlu dikelola dengan baik.

Meskipun penerimaan dari pos PPh Pasal 22 dan Pasal 23 diestimasi masih belum mampu tumbuh tinggi pada tahun depan, pemerintah menggantungkan harapan pada perbaikan kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh nonmigas.

PPN diproyeksi akan mengalami perbaikan pada tahun depan sejalan dengan perbaikan indeks keyakinan konsumen (IKK). Sementara PPh nonmigas diestimasi akan membaik seiring dengan peningkatan harga komoditas.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan PPN/PPnBM dalam RAPBN 2022 akan mencapai Rp552,3 triliun. Target penerimaan tersebut tumbuh 10,07% dari outlook tahun ini senilai Rp501,78 triliun.

Adapun penerimaan PPh nonmigas juga ditargetkan mencapai Rp633,56 triliun atau tumbuh hingga 11,26% dari outlook pada tahun ini senilai Rp569,44 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp1.506,91 triliun pada RAPBN 2022. Target itu mengalami pertumbuhan 9,53% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.375,83. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN