KPP MADYA JAKARTA TIMUR

Waduh! Mercy dan BMW Disita KPP Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp2,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Waduh! Mercy dan BMW Disita KPP Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp2,3 Miliar

Penyitaan aset milik penanggung pajak oleh KPP Madya Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Madya Jakarta Timur menyita aset milik penanggung pajak PT PPBS di Klender, Jakarta Timur. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak Rp2,3 miliar.

Aset yang disita berupa dua kendaraan operasional perusahaan, yakni mobil Mercedes-Benz dan BMW. Kedua kendaraan tersebut ditaksir memiliki harga Rp2,2 miliar dan diharapkan bisa membantu pelunasan utang pajak yang dimiliki perusahaan.

"Upaya penagihan aktif sudah dilakukan oleh juru sita, mulai dari penerbitan surat teguran dan surat paksa. Namun, wajib pajak belum berupaya melunasi utang pajak," kata JSPN KPP Madya Jakarta Timur Ahmad Hermawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Lantaran rangkaian penagihan aktif tersebut belum membuahkan hasil maka kantor pajak terpaksa menjalankan langkah penyitaan aset milik wajib pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

“Kegiatan penyitaan aset wajib pajak kami lakukan setelah melalui upaya-upaya penagihan dengan mengedepankan upaya persuasif berupa konseling,” kata Ahmad.

Baca Juga:
Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Apabila setelah penyitaan ini penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan dan biaya penagihan dalam kurun waktu 14 hari, objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Sebagai informasi, Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan