KPP MADYA JAKARTA TIMUR

Waduh! Mercy dan BMW Disita KPP Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp2,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Waduh! Mercy dan BMW Disita KPP Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp2,3 Miliar

Penyitaan aset milik penanggung pajak oleh KPP Madya Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Madya Jakarta Timur menyita aset milik penanggung pajak PT PPBS di Klender, Jakarta Timur. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak Rp2,3 miliar.

Aset yang disita berupa dua kendaraan operasional perusahaan, yakni mobil Mercedes-Benz dan BMW. Kedua kendaraan tersebut ditaksir memiliki harga Rp2,2 miliar dan diharapkan bisa membantu pelunasan utang pajak yang dimiliki perusahaan.

"Upaya penagihan aktif sudah dilakukan oleh juru sita, mulai dari penerbitan surat teguran dan surat paksa. Namun, wajib pajak belum berupaya melunasi utang pajak," kata JSPN KPP Madya Jakarta Timur Ahmad Hermawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Lantaran rangkaian penagihan aktif tersebut belum membuahkan hasil maka kantor pajak terpaksa menjalankan langkah penyitaan aset milik wajib pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

“Kegiatan penyitaan aset wajib pajak kami lakukan setelah melalui upaya-upaya penagihan dengan mengedepankan upaya persuasif berupa konseling,” kata Ahmad.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Apabila setelah penyitaan ini penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan dan biaya penagihan dalam kurun waktu 14 hari, objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Sebagai informasi, Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP