AMERIKA SERIKAT

Waduh, Mayoritas Investor Aset Kripto Negara Ini Tak Siap Lapor SPT

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 April 2022 | 10:30 WIB
Waduh, Mayoritas Investor Aset Kripto Negara Ini Tak Siap Lapor SPT

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Survei menunjukkan investor kripto atau cryptocurrency di Amerika Serikat (AS) masih belum siap menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan survei yang dilakukan CoinTracker, 96% responden menyatakan masih belum menyampaikan SPT Tahunan. Selanjutnya, 75% responden mengaku masih belum siap menyampaikan SPT Tahunan.

"Isu utama dari masalah ini adalah kurangnya pengetahuan pajak atas aset kripto dan kebingungan mengenai aktivitas yang dikenai pajak," ujar Head of Tax Strategy CoinTracker Shehan Chandrasekera, dikutip pada Sabtu (15/4/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebagai contoh, masih terdapat 40% responden yang menyatakan penghasilan dari aktivitas penjualan aset kripto sebagai penghasilan yang tidak terutang pajak penghasilan.

Selanjutnya, terdapat 58% responden yang beranggapan tidak ada implikasi pajak dari aktivitas pertukaran aset kripto atau swap. 48% responden masih berpandangan aktivitas jual beli NFT tidak akan menimbulkan implikasi perpajakan.

"Masih banyak wajib pajak yang memandang bila kita tidak mencairkan aset kripto ke dalam bentuk dolar AS, tidak ada yang perlu dilaporkan di SPT," ujar Chandrasekera seperti dilansir cnbc.com.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Untuk diketahui, laba dari transaksi cryptocurrency di AS merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh). PPh terutang baik ketika menjual maupun ketika melakukan swap.

Tarif PPh atas capital gains di AS bisa sebesar 0%, 15%, hingga 20% bila wajib pajak memiliki aset kripto tersebut dalam waktu lebih dari 1 tahun. Bila aset kripto dimiliki dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun, tarif PPh atas laba tersebut bisa mencapai maksimal 37%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan