AMERIKA SERIKAT

Waduh, Mayoritas Investor Aset Kripto Negara Ini Tak Siap Lapor SPT

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 April 2022 | 10:30 WIB
Waduh, Mayoritas Investor Aset Kripto Negara Ini Tak Siap Lapor SPT

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Survei menunjukkan investor kripto atau cryptocurrency di Amerika Serikat (AS) masih belum siap menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan survei yang dilakukan CoinTracker, 96% responden menyatakan masih belum menyampaikan SPT Tahunan. Selanjutnya, 75% responden mengaku masih belum siap menyampaikan SPT Tahunan.

"Isu utama dari masalah ini adalah kurangnya pengetahuan pajak atas aset kripto dan kebingungan mengenai aktivitas yang dikenai pajak," ujar Head of Tax Strategy CoinTracker Shehan Chandrasekera, dikutip pada Sabtu (15/4/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai contoh, masih terdapat 40% responden yang menyatakan penghasilan dari aktivitas penjualan aset kripto sebagai penghasilan yang tidak terutang pajak penghasilan.

Selanjutnya, terdapat 58% responden yang beranggapan tidak ada implikasi pajak dari aktivitas pertukaran aset kripto atau swap. 48% responden masih berpandangan aktivitas jual beli NFT tidak akan menimbulkan implikasi perpajakan.

"Masih banyak wajib pajak yang memandang bila kita tidak mencairkan aset kripto ke dalam bentuk dolar AS, tidak ada yang perlu dilaporkan di SPT," ujar Chandrasekera seperti dilansir cnbc.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, laba dari transaksi cryptocurrency di AS merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh). PPh terutang baik ketika menjual maupun ketika melakukan swap.

Tarif PPh atas capital gains di AS bisa sebesar 0%, 15%, hingga 20% bila wajib pajak memiliki aset kripto tersebut dalam waktu lebih dari 1 tahun. Bila aset kripto dimiliki dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun, tarif PPh atas laba tersebut bisa mencapai maksimal 37%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra