BEA CUKAI JAYAPURA

Waduh! DJBC dan Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja di Perbatasan RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2024 | 19:00 WIB
Waduh! DJBC dan Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja di Perbatasan RI

Ilustrasi. Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI dan Polri mengumpulkan tanaman ganja sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan pegunungan Seulawah, Desa Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

JAYAPURA, DDTCNews - Tim gabungan Bea Cukai Jayapura, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI Yonif 122/TS, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua melakukan patroli bersama. Hasilnya, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja seberat 50 kilogram (kg).

Patroli gabungan ini dilakukan di Distrik Waris, wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini pada Sabtu, (14/9/2024). Patroli dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait keberadaan ladang ganja pada wilayah tersebut.

“Bea Cukai Jayapura bersama tim gabungan melakukan patroli gabungan di Distrik Waris setelah mendapatkan informasi intelijen terkait dengan keberadaan ladang ganja,” tulis Ditjen Bea Cukai (DJBC) dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukan penyisiran perbatasan selama 2,5 jam. Ladang tersebut berada di tengah hutan liar dengan luas 600 m2.

Ganja yang ditemukan masih berwujud 145 batang tanaman dengan berat 50 kg. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Papua untuk dilakukan tindak lanjut.

Penindakan ini merupakan wujud sinergi bea cukai dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebagai informasi, dilansir dari situs beacukai.go.id, community protector merupakan fungsi bea cukai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang terlarang maupun barang-barang yang dibatasi.

Barang-barang ini merupakan barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan, dan moralitas. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini