BEA CUKAI JAYAPURA

Waduh! DJBC dan Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja di Perbatasan RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2024 | 19:00 WIB
Waduh! DJBC dan Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja di Perbatasan RI

Ilustrasi. Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI dan Polri mengumpulkan tanaman ganja sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan pegunungan Seulawah, Desa Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

JAYAPURA, DDTCNews - Tim gabungan Bea Cukai Jayapura, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI Yonif 122/TS, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua melakukan patroli bersama. Hasilnya, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja seberat 50 kilogram (kg).

Patroli gabungan ini dilakukan di Distrik Waris, wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini pada Sabtu, (14/9/2024). Patroli dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait keberadaan ladang ganja pada wilayah tersebut.

“Bea Cukai Jayapura bersama tim gabungan melakukan patroli gabungan di Distrik Waris setelah mendapatkan informasi intelijen terkait dengan keberadaan ladang ganja,” tulis Ditjen Bea Cukai (DJBC) dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukan penyisiran perbatasan selama 2,5 jam. Ladang tersebut berada di tengah hutan liar dengan luas 600 m2.

Ganja yang ditemukan masih berwujud 145 batang tanaman dengan berat 50 kg. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Papua untuk dilakukan tindak lanjut.

Penindakan ini merupakan wujud sinergi bea cukai dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sebagai informasi, dilansir dari situs beacukai.go.id, community protector merupakan fungsi bea cukai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang terlarang maupun barang-barang yang dibatasi.

Barang-barang ini merupakan barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan, dan moralitas. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra