KPP PRATAMA CIREBON DUA

Waduh! Banyak Wajib Pajak Mengira Punya NPWP Tak Perlu Lagi Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 13:33 WIB
Waduh! Banyak Wajib Pajak Mengira Punya NPWP Tak Perlu Lagi Lapor SPT

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Cirebon Dua, Jawa Barat turun ke lapangan untuk melakukan jemput bola ke beberapa wajib pajak di Kecamatan Palimanan, Oktober lalu. Kunjungan lapangan ini dilakukan petugas untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan penyisiran yang dilakukan petugas, tidak sedikit wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami kewajibannya. Sebagian dari wajib pajak mengira mereka hanya perlu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saja, tanpa perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Saya tidak tahu jika setiap tahun harus melaporkan SPT Tahunan. Saya kira cukup membuat NPWP saja," kata salah satu wajib pajak di Desa Pegagan, Palimanan, Cirebon kepada petugas KPP Pratama Cirebon Dua dilansir pajak.go.id, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Merespons hal tersebut, petugas pajak lantas memberikan edukasi mengenai apa saja hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk orang pribadi pelaku UMKM. Accont Representative (AR) KPP Pratama Cirebon Dua Ian Bagaskara juga menekankan bahwa masyarakat bisa menghubungi kantor pajak terdekat apabila kebingungan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Dengan masih banyak ditemukannya wajib pajak yang kurang teredukasi, kami siap memberikan edukasi secara langsung," kata Ian.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra