PROVINSI BANTEN

Waduh! Ada 1,5 Juta Kendaraan di Banten Terancam Dihapus STNK-nya

Muhamad Wildan | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Waduh! Ada 1,5 Juta Kendaraan di Banten Terancam Dihapus STNK-nya

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan bermotor yang akan menuju Jakarta terjebak kemacetan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

SERANG, DDTCNews - Polda Banten mencatat ada sebanyak 1,5 juta kendaraan bermotor di Banten yang terancam akan dihapus data registrasinya. Alasannya, STNK atas lebih dari sejuta kendaraan itu tercatat sudah mati selama lebih dari 2 tahun.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan jumlah tersebut setara dengan 30% dari total kendaraan bermotor yang terdaftar di Banten.

"Dari 5 juta kendaraan, kurang lebih ada 30%. Berarti ada 1,5 juta kendaraan baik roda 2 maupun 4 dan di atasnya yang menunggak pajak, itu masuk dalam kategori penghapusan data kendaraan," ujar Budi, dikutip Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Agar terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, Budi pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Saat ini, Pemprov Banten masih menggelar program pemutihan denda PKB. Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat agar data registrasi atas kendaraan bermotor tidak dihapus oleh kepolisian pada tahun depan.

"Kita harapkan bagi masyarakat yang memiliki harta kendaraan yang dianggap itu sebagai harta atau aset bisa meregistrasikan kembali," ujar Budi seperti dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bermotor atas kendaraan yang tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun telah diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila data registrasi kendaraan dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga bakal berstatus bodong permanen.

Saat ini, Budi mengatakan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang masih belum diterapkan. Budi mengatakan saat ini pemerintah sedang terus melakukan sosialisasi sembari menunggu informasi dari pemerintah pusat.

"Langkah sosialisasi yang kita lakukan diharapkan bisa mereduksi jumlah kendaraan bermotor yang tidak aktif tadi. Sehingga bisa aktif kembali, dengan validasi data," ujar Budi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi