PROVINSI BANTEN

Waduh! Ada 1,5 Juta Kendaraan di Banten Terancam Dihapus STNK-nya

Muhamad Wildan | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Waduh! Ada 1,5 Juta Kendaraan di Banten Terancam Dihapus STNK-nya

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan bermotor yang akan menuju Jakarta terjebak kemacetan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

SERANG, DDTCNews - Polda Banten mencatat ada sebanyak 1,5 juta kendaraan bermotor di Banten yang terancam akan dihapus data registrasinya. Alasannya, STNK atas lebih dari sejuta kendaraan itu tercatat sudah mati selama lebih dari 2 tahun.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan jumlah tersebut setara dengan 30% dari total kendaraan bermotor yang terdaftar di Banten.

"Dari 5 juta kendaraan, kurang lebih ada 30%. Berarti ada 1,5 juta kendaraan baik roda 2 maupun 4 dan di atasnya yang menunggak pajak, itu masuk dalam kategori penghapusan data kendaraan," ujar Budi, dikutip Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agar terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, Budi pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Saat ini, Pemprov Banten masih menggelar program pemutihan denda PKB. Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat agar data registrasi atas kendaraan bermotor tidak dihapus oleh kepolisian pada tahun depan.

"Kita harapkan bagi masyarakat yang memiliki harta kendaraan yang dianggap itu sebagai harta atau aset bisa meregistrasikan kembali," ujar Budi seperti dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bermotor atas kendaraan yang tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun telah diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila data registrasi kendaraan dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga bakal berstatus bodong permanen.

Saat ini, Budi mengatakan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang masih belum diterapkan. Budi mengatakan saat ini pemerintah sedang terus melakukan sosialisasi sembari menunggu informasi dari pemerintah pusat.

"Langkah sosialisasi yang kita lakukan diharapkan bisa mereduksi jumlah kendaraan bermotor yang tidak aktif tadi. Sehingga bisa aktif kembali, dengan validasi data," ujar Budi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN