PROVINSI RIAU

Waduh, 40 Persen Kendaraan di Provinsi Ini Ternyata Belum Lunasi Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 02 April 2023 | 09:30 WIB
Waduh, 40 Persen Kendaraan di Provinsi Ini Ternyata Belum Lunasi Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau mencatat sekitar 40% kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi tersebut masih belum melunasi pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kepulauan Riau Dicky Wijaya mengatakan Bapenda akan menyosialisasikan aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Jika tidak bayar pajak selama 2 tahun, motor dan mobil langsung bodong," katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal dihapus dan tidak dapat diregistrasikan ulang.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Dicky berharap setidaknya sebanyak 20% kendaraan bermotor bisa melunasi tunggakan PKB-nya dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Menurut Dicky, pembayaran tunggakan PKB atas 20% kendaraan bermotor tersebut bisa memberikan tambahan penerimaan senilai Rp10 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Ini merupakan satu dari sekian peluang pendapatan pajak kendaraan bermotor yang dikejar Bapenda Kepri di tahun 2023," tuturnya seperti dilansir ulasan.co.

Dicky juga berharap pelunasan tunggakan PKB tersebut dapat membantu pemprov mencapai target penerimaan PKB sejumlah Rp1,3 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?