BEA CUKAI BENGKALIS

Waduh! 19 Ton Mangga Impor Dihancurkan Bea Cukai karena Tak Berizin

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 18:00 WIB
Waduh! 19 Ton Mangga Impor Dihancurkan Bea Cukai karena Tak Berizin

foto: DJBC

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Karantina Hewan dan Tumbuhan Riau memusnahkan 19.800 kilogram (kg) mangga ilegal hasil penindakan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani menjelaskan penindakan tersebut dilakukan pada 11 Maret 2024 terhadap buah mangga yang dimuat dalam sarana pengangkut KM Zulfa 03 dengan 4 orang awak kapal.

“Melalui penindakan ini kami mencegah potensi kerugian negara senilai Rp130.975.000 dan beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan dan kesehatannya di pasaran,” jelas Ariyadi dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Masuknya mangga, imbuh Ariyadi, dinilai ilegal karena melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Lebih lanjut, dari proses pemeriksaan telah ditetapkan 4 orang tersangka, dengan 3 orang berhasil diamankan dan 1 lainnya melarikan diri saat penindakan dan masih dalam proses pencarian.

Selain itu, karena karakteristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi oleh Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang sepakat untuk melakukan pemusnahan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebagai informasi, barang-barang hasil penindakan oleh bea cukai memang ditetapkan sebagai BMN dan dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Barang tidak dikuasai (BTD) yang dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis juga bisa dimusnahkan berdasarkan surat keputusan kepala kantor bea cukai.

Semua langkah ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang yang melanggar hukum, menciptakan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak