PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Waduh, 1,6 Juta Pelaku Usaha Berpotensi Hengkang dari Marketplace

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 17:40 WIB
Waduh, 1,6 Juta Pelaku Usaha Berpotensi Hengkang dari Marketplace

Ilustrasi tampilan penjualan barang lewat media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 1,6 juta pelapak online berpotensi hengkang dari platform marketplace jika Kementerian Keuangan tetap kukuh menerapkan beleid baru terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce.

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengaku sudah mulai berhitung dampak dari kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Setidaknya, ada 1,6 pelapak berpotensi hengkang karena aturan wajib ber-NPWP.

Data awal tersebut bersumber dari komposisi pelapak yang sekitar 80%-nya didominasi UMKM. Survei idEA menyebut setengah dari pelapak tersebut tidak mengerti aturan perpajakan yang berlaku. Segmen ini, lanjut Untung, sangat sensitif untuk bermigrasi ketika mulai dipusingkan dengan urusan pajak.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

“Sekitar 80% itu UMKM dan setengahnya tidak mengerti perpajakan. Kalau begitu, berarti 40% pedagang akan rontok. Kalau setiap marketplace rata-rata punya 4-5 juta seller maka akan ada 1,6 juta yang rontok,” katanya, Senin (14/1/2019).

Estimasi awal idEA itu, menurutnya, tidak bisa dianggap remeh. Dia menegaskan upaya mengumpulkan penjual dalam satu marketplace bukan perkara yang mudah. Apalagi, dalam satu marketplace sudah ada jutaan penjual barang dan jasa.

Selain itu, PMK 210/2018 yang lebih terasa untuk pengaturan untuk e-commerce melalui platform marketplace ketimbang media sosial juga menjadi fokus perhatian asosiasi. Dia menyebut porsi terbesar aktivitas perdagangan secara elektronik sejauh ini justru didominasi melalui media sosial.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

“Data kami menunjukkan, persentase jualan di media sosial itu mencapai 95%. Sementara, [transaksi melalui] marketplace itu baru 19% dari total aktivitas ekonomi digital,” katanya.

Dengan demikian, dia berpendapat Kementerian Keuangan salah alamat ketika memprioritaskan pengaturan secara spesifik bagi platform marketplace terkait pemungutan pajaknya. Potensi besar penerimaan justru ada di media sosial yang metode transaksinya beraneka ragam.

“Beberapa waktu lalu, idEA kirim jumlah pengusaha kena pajak (PKP) ke Ditjen Pajak. Persentasenya tidak lebih dari 20% dari seller e-commerce,” imbuh Untung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax