PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Waduh, 1,6 Juta Pelaku Usaha Berpotensi Hengkang dari Marketplace

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 17:40 WIB
Waduh, 1,6 Juta Pelaku Usaha Berpotensi Hengkang dari Marketplace

Ilustrasi tampilan penjualan barang lewat media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 1,6 juta pelapak online berpotensi hengkang dari platform marketplace jika Kementerian Keuangan tetap kukuh menerapkan beleid baru terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce.

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengaku sudah mulai berhitung dampak dari kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Setidaknya, ada 1,6 pelapak berpotensi hengkang karena aturan wajib ber-NPWP.

Data awal tersebut bersumber dari komposisi pelapak yang sekitar 80%-nya didominasi UMKM. Survei idEA menyebut setengah dari pelapak tersebut tidak mengerti aturan perpajakan yang berlaku. Segmen ini, lanjut Untung, sangat sensitif untuk bermigrasi ketika mulai dipusingkan dengan urusan pajak.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

“Sekitar 80% itu UMKM dan setengahnya tidak mengerti perpajakan. Kalau begitu, berarti 40% pedagang akan rontok. Kalau setiap marketplace rata-rata punya 4-5 juta seller maka akan ada 1,6 juta yang rontok,” katanya, Senin (14/1/2019).

Estimasi awal idEA itu, menurutnya, tidak bisa dianggap remeh. Dia menegaskan upaya mengumpulkan penjual dalam satu marketplace bukan perkara yang mudah. Apalagi, dalam satu marketplace sudah ada jutaan penjual barang dan jasa.

Selain itu, PMK 210/2018 yang lebih terasa untuk pengaturan untuk e-commerce melalui platform marketplace ketimbang media sosial juga menjadi fokus perhatian asosiasi. Dia menyebut porsi terbesar aktivitas perdagangan secara elektronik sejauh ini justru didominasi melalui media sosial.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

“Data kami menunjukkan, persentase jualan di media sosial itu mencapai 95%. Sementara, [transaksi melalui] marketplace itu baru 19% dari total aktivitas ekonomi digital,” katanya.

Dengan demikian, dia berpendapat Kementerian Keuangan salah alamat ketika memprioritaskan pengaturan secara spesifik bagi platform marketplace terkait pemungutan pajaknya. Potensi besar penerimaan justru ada di media sosial yang metode transaksinya beraneka ragam.

“Beberapa waktu lalu, idEA kirim jumlah pengusaha kena pajak (PKP) ke Ditjen Pajak. Persentasenya tidak lebih dari 20% dari seller e-commerce,” imbuh Untung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak