PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Waduh, 1,6 Juta Pelaku Usaha Berpotensi Hengkang dari Marketplace

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 17:40 WIB
Waduh, 1,6 Juta Pelaku Usaha Berpotensi Hengkang dari Marketplace

Ilustrasi tampilan penjualan barang lewat media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 1,6 juta pelapak online berpotensi hengkang dari platform marketplace jika Kementerian Keuangan tetap kukuh menerapkan beleid baru terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce.

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengaku sudah mulai berhitung dampak dari kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Setidaknya, ada 1,6 pelapak berpotensi hengkang karena aturan wajib ber-NPWP.

Data awal tersebut bersumber dari komposisi pelapak yang sekitar 80%-nya didominasi UMKM. Survei idEA menyebut setengah dari pelapak tersebut tidak mengerti aturan perpajakan yang berlaku. Segmen ini, lanjut Untung, sangat sensitif untuk bermigrasi ketika mulai dipusingkan dengan urusan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Sekitar 80% itu UMKM dan setengahnya tidak mengerti perpajakan. Kalau begitu, berarti 40% pedagang akan rontok. Kalau setiap marketplace rata-rata punya 4-5 juta seller maka akan ada 1,6 juta yang rontok,” katanya, Senin (14/1/2019).

Estimasi awal idEA itu, menurutnya, tidak bisa dianggap remeh. Dia menegaskan upaya mengumpulkan penjual dalam satu marketplace bukan perkara yang mudah. Apalagi, dalam satu marketplace sudah ada jutaan penjual barang dan jasa.

Selain itu, PMK 210/2018 yang lebih terasa untuk pengaturan untuk e-commerce melalui platform marketplace ketimbang media sosial juga menjadi fokus perhatian asosiasi. Dia menyebut porsi terbesar aktivitas perdagangan secara elektronik sejauh ini justru didominasi melalui media sosial.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Data kami menunjukkan, persentase jualan di media sosial itu mencapai 95%. Sementara, [transaksi melalui] marketplace itu baru 19% dari total aktivitas ekonomi digital,” katanya.

Dengan demikian, dia berpendapat Kementerian Keuangan salah alamat ketika memprioritaskan pengaturan secara spesifik bagi platform marketplace terkait pemungutan pajaknya. Potensi besar penerimaan justru ada di media sosial yang metode transaksinya beraneka ragam.

“Beberapa waktu lalu, idEA kirim jumlah pengusaha kena pajak (PKP) ke Ditjen Pajak. Persentasenya tidak lebih dari 20% dari seller e-commerce,” imbuh Untung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN