PERDAGANGAN BERJANGKA

Waduh! 12 Nama Masuk dalam Daftar Orang dalam Pemantauan Bappebti

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 15:33 WIB
Waduh! 12 Nama Masuk dalam Daftar Orang dalam Pemantauan Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Daftar Orang dalam Pemantauan (DODP) dan Daftar Orang dalam Catatan (DODC). Sebanyak 12 nama masuk dalam DODC, sedangkan 1 nama masuk dalam DODC.

Dikutip dari keterangan resmi Bappebti, penetapan DODP dan DODC dilakukan karena pihak-pihak yang termuat dalam daftar tersebut terbukti melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Pelanggaran itu misalnya melakukan pengisian registrasi online akun nasabah, menerima user id dan password nasabah, melakukan transaksi pada akun nasabah, dan memfasilitasi nasabah yang menggunakan dana dari orang lain," tulis Bappebti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Nama-nama yang masuk dalam DODP akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim uji kemampuan dan kepatutan Bappebti dalam rangka pengawasan dan pembinaan Bappebti. Sementara itu, nama yang termuat dalam DODC dilarang untuk beraktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi selama 2 tahun.

"Penetapan DODP dan DODC dilakukan bertujuan mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap UU dan/atau peraturan pelaksanaannya," tulis Bappebti.

Kendati begitu, Bappebti tidak merilis secara gamblang daftar nama yang masuk dalam DODP dan DODC karena menyangkut nama baik.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, penetapan DODP bisa dilakukan berdasarkan sejumlah hal. Antara lain, hasil pengawasan dan pemeriksaan teknis oleh Bappebti sendiri, pengaduan nasabah, pemenuhan kewajiban di bidang perdagangan berjangka komoditi, hasil penilaian kode etik, hingga sumber data lain yang disampaikan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan asosiasi.

Sementara itu, DODC ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak berwenang karena kejahatan, atau daftar hitam yang ditetapkan otiritas di dalam negeri atau luar negeri.

DODC juga bisa ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bappebti yang menyatakan adanya kesalahan dan pelanggaran oleh pihak yang bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?