Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Daftar Orang dalam Pemantauan (DODP) dan Daftar Orang dalam Catatan (DODC). Sebanyak 12 nama masuk dalam DODC, sedangkan 1 nama masuk dalam DODC.
Dikutip dari keterangan resmi Bappebti, penetapan DODP dan DODC dilakukan karena pihak-pihak yang termuat dalam daftar tersebut terbukti melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Pelanggaran itu misalnya melakukan pengisian registrasi online akun nasabah, menerima user id dan password nasabah, melakukan transaksi pada akun nasabah, dan memfasilitasi nasabah yang menggunakan dana dari orang lain," tulis Bappebti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (13/3/2023).
Nama-nama yang masuk dalam DODP akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim uji kemampuan dan kepatutan Bappebti dalam rangka pengawasan dan pembinaan Bappebti. Sementara itu, nama yang termuat dalam DODC dilarang untuk beraktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi selama 2 tahun.
"Penetapan DODP dan DODC dilakukan bertujuan mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap UU dan/atau peraturan pelaksanaannya," tulis Bappebti.
Kendati begitu, Bappebti tidak merilis secara gamblang daftar nama yang masuk dalam DODP dan DODC karena menyangkut nama baik.
Sebagai informasi, penetapan DODP bisa dilakukan berdasarkan sejumlah hal. Antara lain, hasil pengawasan dan pemeriksaan teknis oleh Bappebti sendiri, pengaduan nasabah, pemenuhan kewajiban di bidang perdagangan berjangka komoditi, hasil penilaian kode etik, hingga sumber data lain yang disampaikan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan asosiasi.
Sementara itu, DODC ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak berwenang karena kejahatan, atau daftar hitam yang ditetapkan otiritas di dalam negeri atau luar negeri.
DODC juga bisa ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bappebti yang menyatakan adanya kesalahan dan pelanggaran oleh pihak yang bersangkutan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.