PERDAGANGAN BERJANGKA

Waduh! 12 Nama Masuk dalam Daftar Orang dalam Pemantauan Bappebti

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 15:33 WIB
Waduh! 12 Nama Masuk dalam Daftar Orang dalam Pemantauan Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Daftar Orang dalam Pemantauan (DODP) dan Daftar Orang dalam Catatan (DODC). Sebanyak 12 nama masuk dalam DODC, sedangkan 1 nama masuk dalam DODC.

Dikutip dari keterangan resmi Bappebti, penetapan DODP dan DODC dilakukan karena pihak-pihak yang termuat dalam daftar tersebut terbukti melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Pelanggaran itu misalnya melakukan pengisian registrasi online akun nasabah, menerima user id dan password nasabah, melakukan transaksi pada akun nasabah, dan memfasilitasi nasabah yang menggunakan dana dari orang lain," tulis Bappebti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Nama-nama yang masuk dalam DODP akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim uji kemampuan dan kepatutan Bappebti dalam rangka pengawasan dan pembinaan Bappebti. Sementara itu, nama yang termuat dalam DODC dilarang untuk beraktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi selama 2 tahun.

"Penetapan DODP dan DODC dilakukan bertujuan mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap UU dan/atau peraturan pelaksanaannya," tulis Bappebti.

Kendati begitu, Bappebti tidak merilis secara gamblang daftar nama yang masuk dalam DODP dan DODC karena menyangkut nama baik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sebagai informasi, penetapan DODP bisa dilakukan berdasarkan sejumlah hal. Antara lain, hasil pengawasan dan pemeriksaan teknis oleh Bappebti sendiri, pengaduan nasabah, pemenuhan kewajiban di bidang perdagangan berjangka komoditi, hasil penilaian kode etik, hingga sumber data lain yang disampaikan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan asosiasi.

Sementara itu, DODC ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak berwenang karena kejahatan, atau daftar hitam yang ditetapkan otiritas di dalam negeri atau luar negeri.

DODC juga bisa ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bappebti yang menyatakan adanya kesalahan dan pelanggaran oleh pihak yang bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan