KANWIL DJP SUMSELBABEL

Waduh! 107 WP Kena Blokir Rekening Gara-Gara Tunggakan Rp139 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 September 2023 | 14:00 WIB
Waduh! 107 WP Kena Blokir Rekening Gara-Gara Tunggakan Rp139 Miliar

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 107 wajib pajak/penanggung pajak.

Wajib pajak dan penanggung pajak yang dikenai pemblokiran rekening tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak secara keseluruhan hingga Rp139,06 miliar.

"Juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak tetapi tunggakan pajak juga belum dilunasi," ungkap Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Pemblokiran ini dilakukan oleh para JSPN setiap KPP melalui 22 lembaga jasa keuangan di Jakarta dan sekitarnya.

Pemblokiran dilakukan dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak dan telah dilakukan sesuai dengan PMK 61/2023.

"Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan," ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Hendri Z mengatakan blokir rekening akan dicabut oleh DJP dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan bila penanggung pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023.

Wajib pajak pun diimbau untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilanjutkan ke langkah penyanderaan atau gijzeling. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi