PEMERINTAH DAERAH

Waduh, 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Gara-Gara Insentif Nakes

Dian Kurniati | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:10 WIB
Waduh, 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Gara-Gara Insentif Nakes

Tenaga kesehatan berdiri di depan tenda 'screening' pasien di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Karang Pucung, Pangkalan Korps Marinir (Lanmar) Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran kepada 10 bupati dan wali kota yang terbukti belum optimal mencairkan insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda).

Melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021, Tito menyatakan para kepala daerah belum menganggarkan dan belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan hingga 15 Agustus 2021. Padahal, pemerintah telah menginstruksikan pembayaran insentif yang bersumber dari refocusing 8% dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) 2021.

"Bupati/wali kota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan dengan membayarkan innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran innakesda TA 2021 tersebut," katanya dalam surat teguran, dikutip Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Surat teguran yang dikirim Tito diamanatkan kepada 5 wali kota dan 5 bupati. Mereka adalah Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

Pemberian surat teguran tersebut berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah. Misalnya, Kota Padang tercatat belum merealisasikan anggaran insentif tenaga kesehatan daerah senilai Rp50,95 miliar, sedangkan Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran senilai Rp11,07 miliar.

Sementara itu, Kota Langsa bahkan belum menganggarkan alokasi insentif tenaga kesehatan daerah.

Baca Juga:
Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Di sisi lain, Tito menyebut data Kementerian Kesehatan menempatkan tingkat transmisi komunitas di 10 kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4. Artinya, risiko penularan di wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

Dia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mendukung pencairan insentif tenaga kesehatan daerah. Regulasi itu antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketika alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan insentif tenaga kesehatan daerah 2020 dan 2021, bupati/wali kota dapat melakukan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Nantinya, kebutuhan anggarannya dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Minggu, 29 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja