KOTA BOGOR

Wacana Penghapusan IMB dalam RUU Omnibus Law Ditolak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 November 2019 | 16:24 WIB
Wacana Penghapusan IMB dalam RUU Omnibus Law Ditolak Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat, secara tegas menolak wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilayangkan pemerintah pusat. Adapun wacana penghapusan itu tercantum dalam rencana Omnibus Law yang kini tengah dibahas pemerintah.

Rudi Mashudi Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor menjelaskan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah menolak wacana itu saat menjadi narasumber dalam pertemuan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Bagi kami, pernyataan dari pimpinan sudah jelas, kami menolak penghapusan IMB. Kalau penyederhanaan analisis dampak lingkungan (Amdal) kami setuju,” kata Rudi, di Balai Kota Bogor, Sabtu (16/11/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2024

Dari segi teknis, sambung Rudi, jika IMB dihapuskan dampak terbesar yang dapat terjadi adalah hilangnya sumber penerimaan dari sektor IMB. Pasalnya, penerimaan dari sektor ini relatif besar. Misalnya, untuk realisasi 2019 sejauh ini mencapai Rp15 miliar dari target senilai Rp19,6 miliar.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan berdasarkan data dua tahun ke belakang, realisasi penerimaan dari sektor retribusi IMB juga memberikan kontribusi yang signifikan. Secara lebih rinci, pada 2017, penerimaan yang terealisasi mencapai Rp19,3 miliar dari target senilai Rp19,6 miliar.

Sementara itu, pada 2018, dengan jumlah target yang sama, pemerintah kota mencatat realisasi penerimaan yang berhasil dihimpun senilai Rp18,2 miliar. Selain itu, Rudi menyatakan penghapusan IMB akan membuat tata kota menjadi kacau lantaran memicu orang membangun secara sembarangan.

Baca Juga:
Fasilitas Pajak untuk Perwakilan Negara Asing dengan Asas Timbal Balik

Rudi mencontohkan terjadinya pembangunan di pinggiran sungai yang seharusnya tidak diperkenankan karena ada aturan tentang garis sempadan sungai. Lebih lanjut, Rudi menekankan pemerintah memang harus mendorong investasi. Namun, harus ada regulasi untuk mengendalikan pembangunan.

“IMB seperti rem pembangunan. Oleh karena itu, jangan dihapus. Sederhanakan saja syarat dan mekanismenya. Kalau IMB dihapus yang mengendalikan siapa. Jangan sampai ada bangunan runtuh akibat gagal konstruksi karena bangunan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan dalam IMB terdapat aturan teknis untuk pembangunan sehingga dapat menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan. Jika IMB dihapus maka seluruh aturan teknis di dalamnya turut terhapus.

Baca Juga:
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2024

Wacana penghapusan IMB ini terkait dengan rencana pemerintah pusat untuk menyederhanakan undang-undang yang dianggap saling bertabrakan. Dia tidak menampik dalam aturan IMB memang terdapat beberapa regulasi yang masih bertabrakan.

Adapun omnibus law yang kini masih dibahas pemerintah ditargetkan selesai sebelum masa reses pada 12 Desember 2019. Dalam pembahasan it, terdapat lebih dari 70 undang undang yang diidentifikasi dan akan disederhanakan, salah satunya terkait dengan IMB.

“Intinya kalau dihapus kami menolak. Namun, kalau penyederhanaan syarat kita setuju. Amdal misalnya kan ada dua, Amdal Lingkungan dan Amdal Lalu Lintas. Prosesnya disederhanakan, digabung jadi enggak perlu panjang-panjang,” ujar Rudi, seperti dilansir metropolitan.id.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 13:19 WIB KMK 18/KM.10/2024

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2024

Jumat, 01 November 2024 | 10:30 WIB KMK 16/KM.10/2024

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?