BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat, secara tegas menolak wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilayangkan pemerintah pusat. Adapun wacana penghapusan itu tercantum dalam rencana Omnibus Law yang kini tengah dibahas pemerintah.
Rudi Mashudi Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor menjelaskan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah menolak wacana itu saat menjadi narasumber dalam pertemuan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Bagi kami, pernyataan dari pimpinan sudah jelas, kami menolak penghapusan IMB. Kalau penyederhanaan analisis dampak lingkungan (Amdal) kami setuju,” kata Rudi, di Balai Kota Bogor, Sabtu (16/11/2019).
Dari segi teknis, sambung Rudi, jika IMB dihapuskan dampak terbesar yang dapat terjadi adalah hilangnya sumber penerimaan dari sektor IMB. Pasalnya, penerimaan dari sektor ini relatif besar. Misalnya, untuk realisasi 2019 sejauh ini mencapai Rp15 miliar
dari target senilai Rp19,6 miliar.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan berdasarkan data dua tahun ke belakang, realisasi penerimaan dari sektor retribusi IMB juga memberikan kontribusi yang signifikan. Secara lebih rinci, pada 2017, penerimaan yang terealisasi mencapai Rp19,3 miliar dari target
senilai Rp19,6 miliar.
Sementara itu, pada 2018, dengan jumlah target yang sama, pemerintah kota mencatat realisasi penerimaan yang berhasil dihimpun senilai Rp18,2 miliar. Selain itu, Rudi menyatakan penghapusan IMB akan membuat tata kota menjadi kacau lantaran memicu orang
membangun secara sembarangan.
Rudi mencontohkan terjadinya pembangunan di pinggiran sungai yang seharusnya tidak diperkenankan karena ada aturan tentang garis sempadan sungai. Lebih lanjut, Rudi menekankan pemerintah memang harus mendorong investasi. Namun, harus ada regulasi untuk
mengendalikan pembangunan.
“IMB seperti rem pembangunan. Oleh karena itu, jangan dihapus. Sederhanakan saja syarat dan mekanismenya. Kalau IMB dihapus yang mengendalikan siapa. Jangan sampai ada bangunan runtuh akibat gagal konstruksi karena bangunan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan dalam IMB terdapat aturan teknis untuk pembangunan sehingga dapat menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan. Jika IMB dihapus maka seluruh aturan teknis di dalamnya turut terhapus.
Wacana penghapusan IMB ini terkait dengan rencana pemerintah pusat untuk menyederhanakan undang-undang yang dianggap saling bertabrakan. Dia tidak menampik dalam aturan IMB memang terdapat beberapa regulasi yang masih bertabrakan.
Adapun omnibus law yang kini masih dibahas pemerintah ditargetkan selesai sebelum masa reses pada 12 Desember 2019. Dalam pembahasan it, terdapat lebih dari 70 undang undang yang diidentifikasi dan akan disederhanakan, salah
satunya terkait dengan IMB.
“Intinya kalau dihapus kami menolak. Namun, kalau penyederhanaan syarat kita setuju. Amdal misalnya kan ada dua, Amdal Lingkungan dan Amdal Lalu Lintas. Prosesnya disederhanakan, digabung jadi enggak perlu panjang-panjang,” ujar Rudi, seperti dilansir
metropolitan.id.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.