KOTA BOGOR

Wacana Penghapusan IMB dalam RUU Omnibus Law Ditolak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 November 2019 | 16:24 WIB
Wacana Penghapusan IMB dalam RUU Omnibus Law Ditolak Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat, secara tegas menolak wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilayangkan pemerintah pusat. Adapun wacana penghapusan itu tercantum dalam rencana Omnibus Law yang kini tengah dibahas pemerintah.

Rudi Mashudi Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor menjelaskan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah menolak wacana itu saat menjadi narasumber dalam pertemuan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Bagi kami, pernyataan dari pimpinan sudah jelas, kami menolak penghapusan IMB. Kalau penyederhanaan analisis dampak lingkungan (Amdal) kami setuju,” kata Rudi, di Balai Kota Bogor, Sabtu (16/11/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Dari segi teknis, sambung Rudi, jika IMB dihapuskan dampak terbesar yang dapat terjadi adalah hilangnya sumber penerimaan dari sektor IMB. Pasalnya, penerimaan dari sektor ini relatif besar. Misalnya, untuk realisasi 2019 sejauh ini mencapai Rp15 miliar dari target senilai Rp19,6 miliar.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan berdasarkan data dua tahun ke belakang, realisasi penerimaan dari sektor retribusi IMB juga memberikan kontribusi yang signifikan. Secara lebih rinci, pada 2017, penerimaan yang terealisasi mencapai Rp19,3 miliar dari target senilai Rp19,6 miliar.

Sementara itu, pada 2018, dengan jumlah target yang sama, pemerintah kota mencatat realisasi penerimaan yang berhasil dihimpun senilai Rp18,2 miliar. Selain itu, Rudi menyatakan penghapusan IMB akan membuat tata kota menjadi kacau lantaran memicu orang membangun secara sembarangan.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Rudi mencontohkan terjadinya pembangunan di pinggiran sungai yang seharusnya tidak diperkenankan karena ada aturan tentang garis sempadan sungai. Lebih lanjut, Rudi menekankan pemerintah memang harus mendorong investasi. Namun, harus ada regulasi untuk mengendalikan pembangunan.

“IMB seperti rem pembangunan. Oleh karena itu, jangan dihapus. Sederhanakan saja syarat dan mekanismenya. Kalau IMB dihapus yang mengendalikan siapa. Jangan sampai ada bangunan runtuh akibat gagal konstruksi karena bangunan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan dalam IMB terdapat aturan teknis untuk pembangunan sehingga dapat menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan. Jika IMB dihapus maka seluruh aturan teknis di dalamnya turut terhapus.

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Wacana penghapusan IMB ini terkait dengan rencana pemerintah pusat untuk menyederhanakan undang-undang yang dianggap saling bertabrakan. Dia tidak menampik dalam aturan IMB memang terdapat beberapa regulasi yang masih bertabrakan.

Adapun omnibus law yang kini masih dibahas pemerintah ditargetkan selesai sebelum masa reses pada 12 Desember 2019. Dalam pembahasan it, terdapat lebih dari 70 undang undang yang diidentifikasi dan akan disederhanakan, salah satunya terkait dengan IMB.

“Intinya kalau dihapus kami menolak. Namun, kalau penyederhanaan syarat kita setuju. Amdal misalnya kan ada dua, Amdal Lingkungan dan Amdal Lalu Lintas. Prosesnya disederhanakan, digabung jadi enggak perlu panjang-panjang,” ujar Rudi, seperti dilansir metropolitan.id.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN