Laman muka dokumen KMK 18/KM.10/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 18/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 29 November 2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,24%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode November 2024. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2024.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.