PEMILU 2024

Visi-Misi Capres Harus Sesuai RPJPN 2025-2045, Ini Kata Jubir Anies

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:15 WIB
Visi-Misi Capres Harus Sesuai RPJPN 2025-2045, Ini Kata Jubir Anies

Juru bicara bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, Sudirman Said (kedua kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Tim pemenangan pasangan calon presiden (capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar akan menyusun visi dan misi sesuai dengan RPJPN 2025-2045 meski tetap menginginkan perubahan.

Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan penyusunan visi dan misi sesuai dengan RPJPN 2025-2045 merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ketentuan tersebut perlu dipatuhi.

"Kami menggunakan sesuai pedoman, kemudian tentu saja ada kekhususan yang kami berikan karena kami sebagai pemimpin baru ke depan harus memberikan tawaran-tawaran pembaruan," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Sudirman menuturkan visi-misi Anies dan Cak Imin sudah dirumuskan dan dibahas bersama seluruh partai politik pengusung.

"Mengenai poin-poinnya kami tentu punya sesi khusus untuk menyosialisasikan isi dari visi-misi itu," ujarnya dikutip dari video yang diunggak di Youtube.

Untuk diketahui, pasangan capres dan cawapres yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU harus memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan.

Baca Juga:
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, visi, misi, dan program harus dibuat berdasarkan prinsip bahwa presiden memegang kekuasan pemerintahan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Visi, misi, dan program juga harus merupakan penjabaran dari RPJPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walau penyusunan visi dan misi harus berdasarkan RPJPN 2025-2045, perlu dicatat RUU RPJPN 2025-2045 saat ini masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. RUU tersebut sudah masuk dalam prolegnas prioritas dan ditargetkan rampung dibahas pada tahun ini.

Meski belum diundangkan, rancangan akhir dari RPJPN 2025-2045 dapat diakses oleh masyarakat pada laman resmi Kementerian PPN/Bappenas. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP