PEMILU 2024

Visi-Misi Capres Harus Sesuai RPJPN 2025-2045, Ini Kata Jubir Anies

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:15 WIB
Visi-Misi Capres Harus Sesuai RPJPN 2025-2045, Ini Kata Jubir Anies

Juru bicara bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, Sudirman Said (kedua kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Tim pemenangan pasangan calon presiden (capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar akan menyusun visi dan misi sesuai dengan RPJPN 2025-2045 meski tetap menginginkan perubahan.

Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan penyusunan visi dan misi sesuai dengan RPJPN 2025-2045 merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ketentuan tersebut perlu dipatuhi.

"Kami menggunakan sesuai pedoman, kemudian tentu saja ada kekhususan yang kami berikan karena kami sebagai pemimpin baru ke depan harus memberikan tawaran-tawaran pembaruan," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Sudirman menuturkan visi-misi Anies dan Cak Imin sudah dirumuskan dan dibahas bersama seluruh partai politik pengusung.

"Mengenai poin-poinnya kami tentu punya sesi khusus untuk menyosialisasikan isi dari visi-misi itu," ujarnya dikutip dari video yang diunggak di Youtube.

Untuk diketahui, pasangan capres dan cawapres yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU harus memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan.

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, visi, misi, dan program harus dibuat berdasarkan prinsip bahwa presiden memegang kekuasan pemerintahan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Visi, misi, dan program juga harus merupakan penjabaran dari RPJPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walau penyusunan visi dan misi harus berdasarkan RPJPN 2025-2045, perlu dicatat RUU RPJPN 2025-2045 saat ini masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. RUU tersebut sudah masuk dalam prolegnas prioritas dan ditargetkan rampung dibahas pada tahun ini.

Meski belum diundangkan, rancangan akhir dari RPJPN 2025-2045 dapat diakses oleh masyarakat pada laman resmi Kementerian PPN/Bappenas. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?