KANWIL DJP BANTEN

Validasi Data NIK-NPWP Lewat KPP Tak Bisa Parsial, DJP Sampaikan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:25 WIB
Validasi Data NIK-NPWP Lewat KPP Tak Bisa Parsial, DJP Sampaikan Ini

Program Ngoppi, bentuk edukasi perpajakan yang disampaikan oleh Kanwil DJP Banten. (foto: DJP)

SERANG, DDTCNews - Pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh data, baik yang termasuk data utama dan selain data utama, harus tervalidasi secara berbarengan.

Adapun data utama yang dimaksud adalah NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

"Dari hasil sosialisasi selama ini, disimpulkan pemutakhiran NIK-NPWP melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak (KLIP DJP) dan KPP/KP2KP tidak bisa parsial. Semua data harus tervalidasi," tulis Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten dalam siaran pers, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Khusus untuk proses pemutakhiran melalui saluran call center Kring Pajak 1500200, ada 2 hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pemutakhiran NIK-NPWP akan dilakukan apabila wajib pajak lolos validasi proof of record ownership (PORO) dan pencocokan data utama seperti NIK, nama, dan tempat tanggal lahir (TTL) wajib pajak.

"Perubahan data utama yang tidak valid tidak bisa dilayani," tulis Kanwil DJP Banten.

Otoritas menyampaikan apabila ada data nama dan TTL yang tidak sesuai dengan basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maka wajib pajak perlu mengontak KPP/KP2KP terdaftar. Nantinya, kantor pajak akan melakukan pengecekan terhadap 'tingkat kemiripan' antara data yang dianggap tidak sesuai.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Hal ini penting karena berkaitan dengan subjek pajak, terutama data nama. Tapi kalau yang berbeda adalah NIK, wajib pajak perlu menghubungi Dukcapil," tulis Kanwil DJP Banten kembali.

Selanjutnya, apabila NIK dan nama sudah sesuai dengan basis data Dukcapil maka pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan pada master file DJP.

Penjelasan di atas disampaikan oleh Kanwil DJP Banten dalam sosialisasi bertema Seri Pemutakhiran NIK-NPWP. Sosialisasi yang terbagi dalam 8 episode tersebut disampaikan melalui sejumlah saluran media sosial dengan menggandeng beberapa Kanwil DJP di wilayah lain.

Dalam series sosialisasi pemuatakhiran NIK-NPWP ini, Kanwil DJP banten memanfaatkan fitur baru yang disediakan platform media sosial YouTube, yakni go live together. Dengan fitur baru tersebut, otoritas pajak makin punya banyak kanal untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra