KAMBOJA

UU Penanaman Modal Diamendemen, Keringanan Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 16:00 WIB
UU Penanaman Modal Diamendemen, Keringanan Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja resmi mengundangkan amendemen undang-undang penanaman modal. Salah satu substansi perubahan itu mengenai yaitu fasilitas perpajakan bagi investor.

Pemerintah Kerajaan Kamboja pada 15 Oktober 2021 resmi mengamendemen undang-undang penanaman modal. UU yang disahkan pertama kali pada 1994 ini menggantikan beleid revisi sebelumnya pada tahun 2003.

“Undang-undang investasi yang baru akan menjadi alat penting untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan menjadikan Kamboja sebagai tujuan yang menarik bagi investor,” kata Perdana Menteri Kamboja Prak Sokhon seperti dilansir rfi, Selasa (09/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam undang-undang penanaman modal, terdapat beberapa ketentuan pajak yang diatur. Pertama, pembebasan dan pengurangan tarif pajak penghasilan. Bagi investor yang memenuhi persyaratan, akan diberikan pengurangan tarif pajak penghasilan dari 3 tahun hingga 9 tahun.

Durasi pemberian insentif tersebut tergantung sektor/kegiatan yang dijalankan. Besaran pengurangan tarif pajak yang diberikan tersebut yaitu 5% untuk 2 tahun pertama, 10% untuk 2 tahun berikutnya, dan 15% untuk 2 tahun terakhir.

Kedua, pembebasan bea masuk, cukai, dan PPN atas impor peralatan konstruksi, peralatan, bahan produksi, dan input produksi. Pembebasan pungutan tersebut hanya diberikan terhadap proyek strategis nasional Kamboja.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, insentif pajak tambahan untuk investor. Dalam hal ini, investor diberikan pembebasan PPN atas pembelian bahan produksi yang diproduksi dalam negeri. Selain itu, diberikan pengurangan pajak hingga 150% atas biaya pengembangan SDM serta penelitian dan pengembangan.

Dalam meningkatkan investasi, pemerintah juga mengadakan sosialisasi kepada para kedutaan besar asing di negaranya dan perwakilan Kamboja di luar negeri, seperti yang dilakukan pada 3 November 2021 secara online.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah meyakini investasi akan meningkat di dalam negeri serta memulihkan kondisi perekonomian kamboja pascapandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN