UNI EMIRAT ARAB

UU KUP Terbaru Terbit, Standar Pajak Internasional Diadopsi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 13:01 WIB
UU KUP Terbaru Terbit, Standar Pajak Internasional Diadopsi Presiden UEA Sheikh Khalifa Bin Zayed Al Nahyan (Foto: Arabian Business)

ABU DHABI, DDTCNews – Presiden Uni Emirat Arab (UEA) c telah mengumumkan Undang-Undang Tata Cara Perpajakan UEA yang baru. Undang-Undang tersebut menetapkan seperangkat prosedur dan peraturan umum yang harus diterapkan pada semua Undang-Undang perpajakan di UAE.

Menteri Keuangan UEA Hamdan bin Rashid Al Maktoum memaparkan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Presiden UEA tersebut merupakan kerangka legislatif yang mencakup semua hal dalam menetapkan dasar bagi sistem pajak UEA yang mengatur administrasi dan pengumpulan pajak.

“Presiden, Yang Mulia Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan telah mengeluarkan Undang-Undang Federal No. 7 tahun 2017. Payung hukum prosedur pajak ini merupakan tonggak penting untuk membangun sistem pajak UEA dan diversifikasi ekonomi,” tuturnya, Selasa (1/8).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Undang-Undang tersebut menetapkan seperangkat prosedur dan peraturan umum yang berlaku untuk diterapkan pada semua undang-undang perpajakan di UAE, salah satunya Undang-Undang PPN dan Bea cukai.

Undang-Undang tersebut juga dengan jelas membedakan hak dan kewajiban antara otoritas pajak UEA (Federal Tax Authority/FTA dengan wajib pajak.

Undang-Undang ini mencakup prosedur pajak, audit pajak, keberatan, pengembalian uang, pengumpulan, dan kewajiban pajak, termasuk pendaftaran pajak, persiapan pengembalian pajak, pengajuan, pembayaran dan peraturan pengungkapan sukarela.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Setelah Undang-Undang diberlakukan, semua bisnis yang berbasis di UEA akan diminta untuk menyimpan catatan yang akurat selama lima tahun. Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman atas ketidakpatuhan.

“UAE berkomitmen untuk memenuhi standar internasional yang paling ketat. Kami bekerja untuk menciptakan lingkungan legislatif dan eksekutif yang optimal untuk memudahkan negara,” kata Sheikh Hamdan bin Rashid dikutip dari khaleejtimes.com.

Melaksanakan aturan pajak ini, lanjutnya akan memberi pengaruh lebih lanjut kepada UEA dalam hal daya saing internasional dan membawa bisnis UEA selangkah lebih maju untuk membangun masa depan yang lebih baik. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak