UNI EMIRAT ARAB

UU KUP Terbaru Terbit, Standar Pajak Internasional Diadopsi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 13:01 WIB
UU KUP Terbaru Terbit, Standar Pajak Internasional Diadopsi Presiden UEA Sheikh Khalifa Bin Zayed Al Nahyan (Foto: Arabian Business)

ABU DHABI, DDTCNews – Presiden Uni Emirat Arab (UEA) c telah mengumumkan Undang-Undang Tata Cara Perpajakan UEA yang baru. Undang-Undang tersebut menetapkan seperangkat prosedur dan peraturan umum yang harus diterapkan pada semua Undang-Undang perpajakan di UAE.

Menteri Keuangan UEA Hamdan bin Rashid Al Maktoum memaparkan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Presiden UEA tersebut merupakan kerangka legislatif yang mencakup semua hal dalam menetapkan dasar bagi sistem pajak UEA yang mengatur administrasi dan pengumpulan pajak.

“Presiden, Yang Mulia Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan telah mengeluarkan Undang-Undang Federal No. 7 tahun 2017. Payung hukum prosedur pajak ini merupakan tonggak penting untuk membangun sistem pajak UEA dan diversifikasi ekonomi,” tuturnya, Selasa (1/8).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Undang-Undang tersebut menetapkan seperangkat prosedur dan peraturan umum yang berlaku untuk diterapkan pada semua undang-undang perpajakan di UAE, salah satunya Undang-Undang PPN dan Bea cukai.

Undang-Undang tersebut juga dengan jelas membedakan hak dan kewajiban antara otoritas pajak UEA (Federal Tax Authority/FTA dengan wajib pajak.

Undang-Undang ini mencakup prosedur pajak, audit pajak, keberatan, pengembalian uang, pengumpulan, dan kewajiban pajak, termasuk pendaftaran pajak, persiapan pengembalian pajak, pengajuan, pembayaran dan peraturan pengungkapan sukarela.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Setelah Undang-Undang diberlakukan, semua bisnis yang berbasis di UEA akan diminta untuk menyimpan catatan yang akurat selama lima tahun. Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman atas ketidakpatuhan.

“UAE berkomitmen untuk memenuhi standar internasional yang paling ketat. Kami bekerja untuk menciptakan lingkungan legislatif dan eksekutif yang optimal untuk memudahkan negara,” kata Sheikh Hamdan bin Rashid dikutip dari khaleejtimes.com.

Melaksanakan aturan pajak ini, lanjutnya akan memberi pengaruh lebih lanjut kepada UEA dalam hal daya saing internasional dan membawa bisnis UEA selangkah lebih maju untuk membangun masa depan yang lebih baik. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN