UNI EMIRAT ARAB

UU KUP Terbaru Terbit, Standar Pajak Internasional Diadopsi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 13:01 WIB
UU KUP Terbaru Terbit, Standar Pajak Internasional Diadopsi Presiden UEA Sheikh Khalifa Bin Zayed Al Nahyan (Foto: Arabian Business)

ABU DHABI, DDTCNews – Presiden Uni Emirat Arab (UEA) c telah mengumumkan Undang-Undang Tata Cara Perpajakan UEA yang baru. Undang-Undang tersebut menetapkan seperangkat prosedur dan peraturan umum yang harus diterapkan pada semua Undang-Undang perpajakan di UAE.

Menteri Keuangan UEA Hamdan bin Rashid Al Maktoum memaparkan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Presiden UEA tersebut merupakan kerangka legislatif yang mencakup semua hal dalam menetapkan dasar bagi sistem pajak UEA yang mengatur administrasi dan pengumpulan pajak.

“Presiden, Yang Mulia Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan telah mengeluarkan Undang-Undang Federal No. 7 tahun 2017. Payung hukum prosedur pajak ini merupakan tonggak penting untuk membangun sistem pajak UEA dan diversifikasi ekonomi,” tuturnya, Selasa (1/8).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Undang-Undang tersebut menetapkan seperangkat prosedur dan peraturan umum yang berlaku untuk diterapkan pada semua undang-undang perpajakan di UAE, salah satunya Undang-Undang PPN dan Bea cukai.

Undang-Undang tersebut juga dengan jelas membedakan hak dan kewajiban antara otoritas pajak UEA (Federal Tax Authority/FTA dengan wajib pajak.

Undang-Undang ini mencakup prosedur pajak, audit pajak, keberatan, pengembalian uang, pengumpulan, dan kewajiban pajak, termasuk pendaftaran pajak, persiapan pengembalian pajak, pengajuan, pembayaran dan peraturan pengungkapan sukarela.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah Undang-Undang diberlakukan, semua bisnis yang berbasis di UEA akan diminta untuk menyimpan catatan yang akurat selama lima tahun. Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman atas ketidakpatuhan.

“UAE berkomitmen untuk memenuhi standar internasional yang paling ketat. Kami bekerja untuk menciptakan lingkungan legislatif dan eksekutif yang optimal untuk memudahkan negara,” kata Sheikh Hamdan bin Rashid dikutip dari khaleejtimes.com.

Melaksanakan aturan pajak ini, lanjutnya akan memberi pengaruh lebih lanjut kepada UEA dalam hal daya saing internasional dan membawa bisnis UEA selangkah lebih maju untuk membangun masa depan yang lebih baik. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha