UU HPP

UU KUP Direvisi, Sanksi Denda Keberatan dan Banding Jadi Lebih Ringan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:11 WIB
UU KUP Direvisi, Sanksi Denda Keberatan dan Banding Jadi Lebih Ringan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menurunkan besaran sanksi apabila keberatan serta permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

Perubahan besaran sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Adanya perubahan ini membuat sanksi atas keberatan turun menjadi 30% dari sebelumnya 50%. Sementara sanksi atas banding turun menjadi 60% dari sebelumnya, 100%.

"Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 25 ayat (9) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Namun, sama seperti ketentuan terdahulu, apabila wajib pajak mengajukan permohonan banding maka sanksi denda sebesar 30% itu tidak dikenakan. Sementara itu, perubahan besaran sanksi atas keputusan banding yang menguatkan ketetapan DJP dimuat dalam Pasal Pasal 27 ayat (5d).

"Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 27ayat (5d).

UU HPP juga menambahkan Pasal 27 ayat (5e), (5f), dan (5g). Ketiga ayat baru ini mengatur kaitan antara pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan hasil banding. Ayat baru ini juga mengatur sanksi yang dikanakan apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Adapun Pasal 27 ayat (5e) menyatakan apabila wajib pajak atau Dirjen Pajak mengajukan permohonan PK maka pelaksanaan putusan pengadilan pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan.

Lebih lanjut, mengacu Pasal 27 ayat (5f), apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK.

"Surat Tagihan Pajak [STP] atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5f) [putusan PK menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah] diterbitkan paling lama 2 tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 27 ayat (5g).

Adapun penurunan sanksi denda atas keberatan atau banding yang menguatkan ketetapan DJP merupakan klausul yang tidak tercantum dalam RUU KUP. Sebelumnya, dalam RUU KUP pemerintah hanya mengusulkan pasal baru yang mengatur pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan PK yang dimenangkan DJP. Simak 'Sanksi Denda Keberatan dan Banding Lebih Ringan, Ini Kata Ditjen Pajak'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan