UU HPP

UU KUP Direvisi, Sanksi Denda Keberatan dan Banding Jadi Lebih Ringan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:11 WIB
UU KUP Direvisi, Sanksi Denda Keberatan dan Banding Jadi Lebih Ringan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menurunkan besaran sanksi apabila keberatan serta permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

Perubahan besaran sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Adanya perubahan ini membuat sanksi atas keberatan turun menjadi 30% dari sebelumnya 50%. Sementara sanksi atas banding turun menjadi 60% dari sebelumnya, 100%.

"Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 25 ayat (9) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Namun, sama seperti ketentuan terdahulu, apabila wajib pajak mengajukan permohonan banding maka sanksi denda sebesar 30% itu tidak dikenakan. Sementara itu, perubahan besaran sanksi atas keputusan banding yang menguatkan ketetapan DJP dimuat dalam Pasal Pasal 27 ayat (5d).

"Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 27ayat (5d).

UU HPP juga menambahkan Pasal 27 ayat (5e), (5f), dan (5g). Ketiga ayat baru ini mengatur kaitan antara pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan hasil banding. Ayat baru ini juga mengatur sanksi yang dikanakan apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Adapun Pasal 27 ayat (5e) menyatakan apabila wajib pajak atau Dirjen Pajak mengajukan permohonan PK maka pelaksanaan putusan pengadilan pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan.

Lebih lanjut, mengacu Pasal 27 ayat (5f), apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK.

"Surat Tagihan Pajak [STP] atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5f) [putusan PK menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah] diterbitkan paling lama 2 tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 27 ayat (5g).

Adapun penurunan sanksi denda atas keberatan atau banding yang menguatkan ketetapan DJP merupakan klausul yang tidak tercantum dalam RUU KUP. Sebelumnya, dalam RUU KUP pemerintah hanya mengusulkan pasal baru yang mengatur pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan PK yang dimenangkan DJP. Simak 'Sanksi Denda Keberatan dan Banding Lebih Ringan, Ini Kata Ditjen Pajak'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?