BERITA PAJAK HARI INI

UU HPP untuk Tingkatkan Penerimaan, Sri Mulyani: Kami akan Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 08:30 WIB
UU HPP untuk Tingkatkan Penerimaan, Sri Mulyani: Kami akan Hati-Hati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen mengimplementasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara hati-hati. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/3/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan jangka menengah dan panjang. Namun, pemerintah tidak ingin implementasi peraturan tersebut mengganggu proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"UU HPP akan meningkatkan sisi penerimaan negara, tetapi kami akan mengimpementasikannya secara hati-hati," katanya dalam sebuah webinar.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

UU HPP, sambung Sri Mulyani, merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Ruang lingkup UU HPP meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela (PPS), serta pajak karbon.

Menurut Sri Mulyani, reformasi akan membuat penerimaan perpajakan dapat terus meningkat dan lebih berkelanjutan. Hal itu diperlukan karena semua negara di dunia harus mewaspadai terjadinya krisis pada masa depan.

Selain implementasi UU HPP, ada pula bahasan terkait dengan komitmen pemerintah untuk memberikan insentif sebagai wujud dukungan terhadap investasi industri mobil listrik beserta komponennya.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Konsolidasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP juga memiliki peran penting bagi pemerintah dalam menjalankan konsolidasi fiskal. Sesuai amanat UU 2/2020, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke level maksimal 3% terhadap PDB mulai 2023.

Sri Mulyani menilai proses konsolidasi fiskal sejauh ini telah berjalan dengan baik. Hal itu didasarkan pada realisasi kinerja defisit anggaran pada 2020 dan 2021 yang berada di bawah prediksi pemerintah.

"Dalam situasi ketidakpastian, kami melihat konsolidasi fiskal tetap berjalan secara konsisten," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Insentif dan Kemudahan Regulasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendukung investasi industri mobil listrik beserta komponennya. Jokowi mengatakan investasi diperlukan untuk mendorong sektor industri otomotif, terutama mobil listrik, di Indonesia.

"Pemerintah akan terus mendorong peningkatan local contain kendaraan listrik dengan memberikan insentif dan memangkas berbagai hambatan regulasi sehingga industri hulu kendaraan listrik juga akan tumbuh," katanya. (DDTCNews)

Kinerja Pendapatan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan harga komoditas bukanlah faktor tunggal perbaikan kinerja pendapatan negara di Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Sri Mulyani mengatakan realisasi pendapatan pada Januari 2022 mencatatkan pertumbuhan hingga 54,9%. Menurutnya, pertumbuhan tersebut terjadi karena ekonomi telah pulih dengan kuat dengan didukung naiknya harga berbagai komoditas global.

"Ada faktor komoditas, tetapi ini tidak murni karena komoditas. Kami juga melihat pemulihan yang kuat pada penerimaan pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai," katanya. (DDTCNews)

Tanda Tangan Elektronik

Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan memakai sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak.

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021. (DDTCNews)

Data PPS

Sebanyak 23.633 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Rabu, 16 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Jumlah PPh yang disetor mencapai Rp3,3 triliun dengan harta bersih senilai Rp31,7 triliun.

Deklarasi dalam negeri tercatat senilai Rp27,7 triliun. Sementara deklarasi luar negeri tercatat senilai Rp2,0 triliun. Dari jumlah harta bersih tersebut, komitmen investasi tercatat senilai Rp1,9 triliun. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah