BERITA PAJAK HARI INI

UU HPP untuk Tingkatkan Penerimaan, Sri Mulyani: Kami akan Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 08:30 WIB
UU HPP untuk Tingkatkan Penerimaan, Sri Mulyani: Kami akan Hati-Hati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen mengimplementasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara hati-hati. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/3/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan jangka menengah dan panjang. Namun, pemerintah tidak ingin implementasi peraturan tersebut mengganggu proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"UU HPP akan meningkatkan sisi penerimaan negara, tetapi kami akan mengimpementasikannya secara hati-hati," katanya dalam sebuah webinar.

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

UU HPP, sambung Sri Mulyani, merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Ruang lingkup UU HPP meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela (PPS), serta pajak karbon.

Menurut Sri Mulyani, reformasi akan membuat penerimaan perpajakan dapat terus meningkat dan lebih berkelanjutan. Hal itu diperlukan karena semua negara di dunia harus mewaspadai terjadinya krisis pada masa depan.

Selain implementasi UU HPP, ada pula bahasan terkait dengan komitmen pemerintah untuk memberikan insentif sebagai wujud dukungan terhadap investasi industri mobil listrik beserta komponennya.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Konsolidasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP juga memiliki peran penting bagi pemerintah dalam menjalankan konsolidasi fiskal. Sesuai amanat UU 2/2020, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke level maksimal 3% terhadap PDB mulai 2023.

Sri Mulyani menilai proses konsolidasi fiskal sejauh ini telah berjalan dengan baik. Hal itu didasarkan pada realisasi kinerja defisit anggaran pada 2020 dan 2021 yang berada di bawah prediksi pemerintah.

"Dalam situasi ketidakpastian, kami melihat konsolidasi fiskal tetap berjalan secara konsisten," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Insentif dan Kemudahan Regulasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendukung investasi industri mobil listrik beserta komponennya. Jokowi mengatakan investasi diperlukan untuk mendorong sektor industri otomotif, terutama mobil listrik, di Indonesia.

"Pemerintah akan terus mendorong peningkatan local contain kendaraan listrik dengan memberikan insentif dan memangkas berbagai hambatan regulasi sehingga industri hulu kendaraan listrik juga akan tumbuh," katanya. (DDTCNews)

Kinerja Pendapatan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan harga komoditas bukanlah faktor tunggal perbaikan kinerja pendapatan negara di Indonesia.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Sri Mulyani mengatakan realisasi pendapatan pada Januari 2022 mencatatkan pertumbuhan hingga 54,9%. Menurutnya, pertumbuhan tersebut terjadi karena ekonomi telah pulih dengan kuat dengan didukung naiknya harga berbagai komoditas global.

"Ada faktor komoditas, tetapi ini tidak murni karena komoditas. Kami juga melihat pemulihan yang kuat pada penerimaan pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai," katanya. (DDTCNews)

Tanda Tangan Elektronik

Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan memakai sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak.

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021. (DDTCNews)

Data PPS

Sebanyak 23.633 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Rabu, 16 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Jumlah PPh yang disetor mencapai Rp3,3 triliun dengan harta bersih senilai Rp31,7 triliun.

Deklarasi dalam negeri tercatat senilai Rp27,7 triliun. Sementara deklarasi luar negeri tercatat senilai Rp2,0 triliun. Dari jumlah harta bersih tersebut, komitmen investasi tercatat senilai Rp1,9 triliun. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa