UU HPP

UU HPP Ubah Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:30 WIB
UU HPP Ubah Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan terkait dengan kuasa wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Perubahan itu berkaitan dengan keharusan bagi kuasa wajib pajak untuk memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Namun, syarat kompetensi tertentu ini tidak berlaku jika kuasa wajib pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua.

“Seorang kuasa yang ditunjuk...harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” demikian bunyi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dalam UU HPP, Senin (11/10/2021)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (3a), kompetensi tertentu tersebut antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Untuk itu, masih berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (3a), kuasa juga dapat dilakukan konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.

Kuasa tersebut membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiel serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 44E ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). Begitu pula dengan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa juga akan diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Apabila disandingkan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP sebelumnya, syarat kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak tidak disebutkan. Pasal tersebut hanya menyatakan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak diatur dengan PMK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2021 | 11:53 WIB

kuasa tertentu dimaksud SECARA UMUM tentunya HANYA untuk memberikan PENGHIDUPAN PARA KONSULTAN PAJAK TERDAFTAR. juga para karyawan konsultan pajak. itu juga bisa disebut AKAL²AN.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?