UU HPP

UU HPP Jadikan Natura Objek Pajak, Simak Penjelasan Lengkap Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 07:00 WIB
UU HPP Jadikan Natura Objek Pajak, Simak Penjelasan Lengkap Kemenkeu

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam Media Gathering DJP di Bali, Kamis (4/11).

DENPASAR, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal mengatur ulang ketentuan mengenai natura. Melalui UU HPP, natura yang diterima bakal menjadi objek pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan fasilitas-fasilitas yang didapatkan oleh karyawan dari perusahaannya seperti rumah dan mobil selama ini masih belum menjadi penghasilan bagi penerima dan bukan biaya bagi pemberinya.

"Contohnya saya orang sangat kaya dan punya 13 perusahaan. Saya tidak perlu terima gaji perusahaan, saya minta mobil, rumah, dan fasilitas lainnya buat saya. Oleh karena yang saya terima bukan uang, saya sama sekali tidak menerima penghasilan di SPT saya," ujar Yon menceritakan ketentuan yang saat ini berlaku pada Media Gathering DJP yang diselenggarakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan ketentuan baru mengenai natura yang bakal berlaku per tahun pajak 2022, natura bakal menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut.

Yon mengatakan nantinya pemerintah akan mengatur secara lebih terperinci mengenai ketentuan baru natura pada UU HPP ini.

"Berapa sih harga sewa seharusnya atau biasanya biaya penggantian yang sewajarnya? Kalau diberikan fasilitas rumah berapa saya sewa rumah itu berapa sih? Jadi buat saya sebagai penerima menjadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibiayakan," ujar Yon.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai catatan, nantinya masih akan terdapat 5 jenis natura yang bebas dari pajak ketika UU HPP berlaku. Natura yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak, pertama, yakni makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak. Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek pajak.

Keempat, natura yang dikecualikan dari objek pada UU PPh yang direvisi dengan UU HPP juga mencakup natura yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes. Terakhir, natura dengan jenis dan batasan tertentu juga dikecualikan dari objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?