WEBINAR PKN STAN

UU HPP Jadi Pilar Perpajakan Pascapandemi, Begini Siasat Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:03 WIB
UU HPP Jadi Pilar Perpajakan Pascapandemi, Begini Siasat Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto dalam webinar, Kamis (9/12/2021). (tangkapan layar)

Jakarta, DDTCNews – Diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi bagian dari usaha keras pemerintah mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan UU HPP menjadi tools pemerintah untuk melakukan reformasi struktural, fiskal, sekaligus sosial.

"UU HPP menjadi pilar sistem perpajakan pascapandemi. Kita siapkan kebijakan yang lebih kuat dan lebih baik. Kemudian [ada juga] UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah [HKPD] yang menjadi pilar penting dalam me-reform hubungan pusat daerah," ujar Yustinus dalam webinar bertajuk Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Melalui UU HPP yang digelar PKN STAN, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Lebih lanjut, Yustinus menekankan bahwa UU HPP punya peranan penting dalam pemulihan ekonomi ke depan. Melalui beleid ini, pemerintah ingin mengoptimalkan peran APBN dalam menyeimbangkan kembali penerimaan dan belanja negara.

Pemerintah sendiri telah menyusun linimasa terkait pemulihan ekonomi nasional. Sejak 2020 hingga saat ini, kebijakan fiskal memang diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan. Berlanjut pada 2021 hingga 2022 mendatang, kebijakan fiskal lebih banyak berperan untuk penguatan daya ungkit pemulihan.

"Selanjutnya mulai 2023, kebijakan fiskal diarahkan untuk konsolidasi bertahap disertai reformasi," kata Yustinus.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Namun, pemulihan ekonomi yang sejalan dengan reformasi perpajakan tak bisa dilakukan secara instan. Yustinus menegaskan perlunya intervensi pemerintah untuk menyusun kebijakan pajak demi mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Dia pun menilai perlu lebih banyak ruang kajian dan diskusi dari berbagai pihak untuk mengawal pelaksanaan UU HPP ke depan.

Sejalan dengan Yustinus, Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto juga periode ini menjadi saat yang tepat untuk menjalankan reformasi perpajakan. Pandemi, ujarnya, juga membuka lebih banyak ruang untuk melakukan perbaikan agar kinerja perpajakan bisa melesat lebih cepat.

"Reformasi perpajakan juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, seiring meningkatnya investasi dan terciptanya lapangan kerja," kata Rahmadi.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Sementara itu pengajar PKN STAN, Primandita Fitriandi, menyoroti peranan kebijakan perpajakan yang kini punya peran lebih banyak sebagai insentif. Hal ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, saat pajak lebih dilihat sebagai sumber penerimaan negara.

Primandita mengajak seluruh pihak ikut mengawal implementasi UU HPP ke depan, khususnya terkait sejumlah kebijakan krusial di dalamnya. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak