WEBINAR PKN STAN

UU HPP Jadi Pilar Perpajakan Pascapandemi, Begini Siasat Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:03 WIB
UU HPP Jadi Pilar Perpajakan Pascapandemi, Begini Siasat Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto dalam webinar, Kamis (9/12/2021). (tangkapan layar)

Jakarta, DDTCNews – Diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi bagian dari usaha keras pemerintah mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan UU HPP menjadi tools pemerintah untuk melakukan reformasi struktural, fiskal, sekaligus sosial.

"UU HPP menjadi pilar sistem perpajakan pascapandemi. Kita siapkan kebijakan yang lebih kuat dan lebih baik. Kemudian [ada juga] UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah [HKPD] yang menjadi pilar penting dalam me-reform hubungan pusat daerah," ujar Yustinus dalam webinar bertajuk Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Melalui UU HPP yang digelar PKN STAN, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Lebih lanjut, Yustinus menekankan bahwa UU HPP punya peranan penting dalam pemulihan ekonomi ke depan. Melalui beleid ini, pemerintah ingin mengoptimalkan peran APBN dalam menyeimbangkan kembali penerimaan dan belanja negara.

Pemerintah sendiri telah menyusun linimasa terkait pemulihan ekonomi nasional. Sejak 2020 hingga saat ini, kebijakan fiskal memang diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan. Berlanjut pada 2021 hingga 2022 mendatang, kebijakan fiskal lebih banyak berperan untuk penguatan daya ungkit pemulihan.

"Selanjutnya mulai 2023, kebijakan fiskal diarahkan untuk konsolidasi bertahap disertai reformasi," kata Yustinus.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Namun, pemulihan ekonomi yang sejalan dengan reformasi perpajakan tak bisa dilakukan secara instan. Yustinus menegaskan perlunya intervensi pemerintah untuk menyusun kebijakan pajak demi mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Dia pun menilai perlu lebih banyak ruang kajian dan diskusi dari berbagai pihak untuk mengawal pelaksanaan UU HPP ke depan.

Sejalan dengan Yustinus, Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto juga periode ini menjadi saat yang tepat untuk menjalankan reformasi perpajakan. Pandemi, ujarnya, juga membuka lebih banyak ruang untuk melakukan perbaikan agar kinerja perpajakan bisa melesat lebih cepat.

"Reformasi perpajakan juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, seiring meningkatnya investasi dan terciptanya lapangan kerja," kata Rahmadi.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sementara itu pengajar PKN STAN, Primandita Fitriandi, menyoroti peranan kebijakan perpajakan yang kini punya peran lebih banyak sebagai insentif. Hal ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, saat pajak lebih dilihat sebagai sumber penerimaan negara.

Primandita mengajak seluruh pihak ikut mengawal implementasi UU HPP ke depan, khususnya terkait sejumlah kebijakan krusial di dalamnya. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax