UU HPP

UU HPP Diundangkan, Ketentuan Baru PPh Berlaku di Tahun Pajak 2022

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 11:30 WIB
UU HPP Diundangkan, Ketentuan Baru PPh Berlaku di Tahun Pajak 2022

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi berlaku seiring diundangkannya UU 7/2021 pada 29 Oktober 2021.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU HPP, ketentuan-ketentuan baru pada UU PPh yang diubah melalui UU HPP mulai berlaku pada tahun depan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada tahun pajak 2022," bunyi Pasal 17 ayat (1) UU HPP, dikutip Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti diketahui, Pasal 3 klaster PPh pada UU HPP adalah pasal yang merevisi beberapa pasal dan ayat pada UU PPh.

Ketentuan baru pada UU PPh antara lain adalah ditetapkannya natura sebagai objek pajak. Natura akan menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan natura tersebut.

Nantinya, beberapa natura yang masih tetap akan dikecualikan dari objek pajak natura berupa makanan dan minuman bagi pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Ketentuan lebih lanjut mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak serta biaya penggantian dalam bentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP.

Selanjutnya, UU PPh yang telah diubah melalui UU HPP juga mengatur tentang batas peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Batasan peredaran bruto yang dimaksud nantinya adalah sebesar Rp500 juta.

Tak hanya itu, UU HPP juga mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35%. Tarif PPh orang pribadi sebesar 35% berlaku atas penghasilan di atas Rp5 miliar.

Mengenai PPh badan, UU HPP menetapkan tarif PPh badan yang berlaku pada tahun pajak 2022 dan tahun-tahun pajak yang akan datang adalah sebesar 22%. Sebagai konsekuensinya, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perppu 1/2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain mengubah ketentuan-ketentuan di atas, UU HPP juga mengubah ketentuan tentang penyusutan dan amortisasi dalam UU HPP pada Pasal 11 dan Pasal 11A. Dengan UU HPP, penyusutan dan amortisasi bangunan dan aset tidak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

UU HPP juga mengubah ketentuan penghindaran pajak pada Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Kali ini, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Terakhir, UU HPP mengubah Pasal 32A UU PPh. Melalui pasal tersebut, Indonesia memiliki kewenangan untuk membentuk serta melaksanakan perjanjian ataupun kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral.

Perjanjian yang dimaksud antara lain adalah P3B, perjanjian pencegahan BEPS, perjanjian pertukaran informasi pajak, perjanjian bantuan penagihan pajak, dan perjanjian kerja sama perpajakan lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN