UU HPP

UU HPP Disahkan, Pemerintah Bisa Tunjuk Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:53 WIB
UU HPP Disahkan, Pemerintah Bisa Tunjuk Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan turut mengatur tentang pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan baru ini memberikan kewenangan kepada pemerintah menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memungut atau memotong pajak dari transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.

Ketentuan baru yang dimasukkan ke dalam UU KUP ini diperlukan untuk merespons perkembangan transaksi ekonomi yang serbadigital.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Sebelumnya kita tidak mungkin melakukan ini dan ini menjadi kendala yang sangat besar pada saat banyak transaksi berpindah ke platform digital," ujar Sri Mulyani, Kamis (8/10/2021).

Seperti yang tertuang pada Pasal 32A UU KUP yang telah diubah melalui UU HPP, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pihak lain yang bisa ditunjuk adalah pihak yang terlibat secara langsung ataupun pihak yang memfasilitasi transaksi pihak yang bertransaksi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2), penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan/pemungutan diperlukan untuk meningkatkan realisasi potensi pajak dan untuk mengoptimalkan pengenaan pajak.

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas Pasal 32A ayat (2) UU KUP yang diubah dengan UU HPP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain pada Pasal 32A akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?