UU HPP

UU HPP Digugat ke MK, Sidang Mulai Minggu Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Februari 2022 | 11:51 WIB
UU HPP Digugat ke MK, Sidang Mulai Minggu Depan

ILUSTRASI. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah), Manahan MP Sitompul (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan atas pengujian formil UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada pekan depan, Selasa (15/2/2022).

Uji formil sendiri telah diajukan oleh pemohon bernama Priyanto sejak 21 Januari 2022. Menurut pemohon, metode omnibus yang digunakan pada UU HPP tidak dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Teknis omnibus law sama sekali tidak dikenal dalam UU PPP, sehingga penyusunan UU HPP yang menggunakan metode omnibus law jelas-jelas melanggar UU PPP yang berarti bertentangan dengan UUD 1945," tulis pemohon dalam permohonannya, dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pemohon memandang MK sendiri sudah mengeluarkan kaidah hukum mengenai metode omnibus pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pada putusan tersebut, metode omnibus belum diadopsi dalam UU PPP sehingga metode tersebut tidak dapat digunakan dalam pembentukan undang-undang.

Dalam petitum, pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Untuk diketahui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Dalam putusan tersebut, pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang diminta untuk melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Bila perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tak kunjung dilakukan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Dalam upaya melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja, DPR telah berinisiatif untuk membahas RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU PPP.

Pada rancangan revisi atas UU PPP yang disusun oleh Baleg DPR RI, metode omnibus didefinisikan sebagai metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru, atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP