UU HPP

UU HPP Bisa Jadi Alat Pemerintah Tagih Komitmen Realisasi Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 09:00 WIB
UU HPP Bisa Jadi Alat Pemerintah Tagih Komitmen Realisasi Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa memperkuat daya tarik Indonesia bagi investasi asing.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan terdapat 3 faktor kunci yang menjadi pertimbangan investor asing masuk ke Indonesia. Ketiganya adalah perizinan, kepastian usaha, dan perpajakan.

"UU HPP ini positif tidak hanya bagi pengusaha tapi juga bagi investor karena yang diminta itu hanya 3 yaitu perizinan, kepastian, dan perpajakan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, dikutip Senin (22/11/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Terkait perizinan, pemerintah disebut telah menerapkan terobosan kebijakan melalui online single submission (OSS). Layanan OSS berbasis elektronik ini memangkas banyak jalur perizinan di birokrasi.

Kemudian soal kepastian berusaha, pemerintah menuangkannya melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut menekankan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis di tanah air.

Selanjutnya terkait perpajakan, diakomodir melalui UU No. 7/2021 tentang HPP. Menurut Suryadi, beleid tersebut meningkatkan unsur keadilan dalam kebijakan perpajakan dan bisa menjadi alat pemerintah menagih komitmen investor untuk segera merealisasikan investasinya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Sekarang dengan adanya UU HPP sudah tidak ada alasan lagi bagi investor. Kita yang seharusnya bertanya kapan mau invest?," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Ada beberapa tujuan diterbitkannya UU HPP.

Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra