UU HPP

UU HPP Bisa Jadi Alat Pemerintah Tagih Komitmen Realisasi Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 09:00 WIB
UU HPP Bisa Jadi Alat Pemerintah Tagih Komitmen Realisasi Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa memperkuat daya tarik Indonesia bagi investasi asing.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan terdapat 3 faktor kunci yang menjadi pertimbangan investor asing masuk ke Indonesia. Ketiganya adalah perizinan, kepastian usaha, dan perpajakan.

"UU HPP ini positif tidak hanya bagi pengusaha tapi juga bagi investor karena yang diminta itu hanya 3 yaitu perizinan, kepastian, dan perpajakan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, dikutip Senin (22/11/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Terkait perizinan, pemerintah disebut telah menerapkan terobosan kebijakan melalui online single submission (OSS). Layanan OSS berbasis elektronik ini memangkas banyak jalur perizinan di birokrasi.

Kemudian soal kepastian berusaha, pemerintah menuangkannya melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut menekankan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis di tanah air.

Selanjutnya terkait perpajakan, diakomodir melalui UU No. 7/2021 tentang HPP. Menurut Suryadi, beleid tersebut meningkatkan unsur keadilan dalam kebijakan perpajakan dan bisa menjadi alat pemerintah menagih komitmen investor untuk segera merealisasikan investasinya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Sekarang dengan adanya UU HPP sudah tidak ada alasan lagi bagi investor. Kita yang seharusnya bertanya kapan mau invest?," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Ada beberapa tujuan diterbitkannya UU HPP.

Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja