KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Bikin Leluasa Pemerintah Tambah dan Kurangi Fasilitas PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juni 2022 | 06:00 WIB
UU HPP Bikin Leluasa Pemerintah Tambah dan Kurangi Fasilitas PPN

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan baru pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai mampu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah ketika memberikan fasilitas PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah tak bisa menerapkan kebijakan apapun terhadap jenis barang dan jasa yang tercantum pada Pasal 4A UU PPN atau sebelum direvisi UU HPP.

"Ini untuk lebih memberikan keadilan dan tepat sasaran. Karena kalau itu (barang dan jasa) menjadi nonobjek [pajak], enggak bisa diapa-apain. Itu di luar sistem seperti barang di luar negeri," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan memindahkan beberapa jenis barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN, lanjut Hestu, pemerintah menjadi memiliki fleksibilitas untuk menambah ataupun mengurangi pemberian fasilitas PPN ke depannya.

"Dengan mekanisme fasilitas, kami bisa membuat ukuran-ukuran kapan akan dikenakan, seberapa lama, seberapa besar fasilitasnya, atau nanti secara perlahan kami bisa kurangi," ujarnya.

Merujuk pada Pasal 4A UU PPN yang telah direvisi dengan UU HPP, barang dan jasa yang bukan objek pajak adalah objek-objek pajak daerah seperti makanan dan minuman, jasa hiburan, jasa perhotelan, jasa parkir, dan katering. Emas batangan, surat berharga, hingga jasa keagamaan juga masih dikecualikan dari objek pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Barang dan jasa yang awalnya tercantum pada Pasal 4A dan dipindahkan ke Pasal 16B UU PPN antara lain seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, hingga jasa tenaga kerja.

Perincian mengenai pemberian fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar