KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Berlaku, Pinjol Bisa Ditunjuk Sebagai Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 16:00 WIB
UU HPP Berlaku, Pinjol Bisa Ditunjuk Sebagai Pemotong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuka ruang penunjukan pihak ketiga sebagai pemotong atau pemungut pajak, termasuk penyedia jasa pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan Pasal 32A UU No. 7/2021 tentang HPP memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak. Menurutnya, regulasi tersebut juga untuk mengikuti perkembangan transaksi elektronik yang saat ini tak hanya melibatkan penjual dan pembeli saja.

"Perkembangan TIK memunculkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Pihak ini oleh pemerintah bisa ditetapkan sebagai pemotong/pemungut pajak atas suatu transaksi," katanya, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rumadi memaparkan pihak yang memiliki peran strategis dalam transaksi elektronik di antaranya adalah penyedia jasa P2P lending. Dia menerangkan proses bisnis P2P lending tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman atau yang menerima pinjaman.

Meski demikian, penyedia jasa memiliki peran strategis sebagai wadah tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Artinya, penyedia jasa atau pihak ketiga ini yang tentunya memiliki akses informasi atau catatan tentang suatu transaksi.

Contoh lain adalah penyedia layanan perdagangan melalui saluran elektronik (marketplace). Perannya serupa dengan P2P lending. Dengan demikian, marketplace juga memiliki peran strategis sehingga dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Posisi ini sangat strategis maka ke depannya penyedia jasa P2P lending akan dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak," jelas Rumadi.

Seperti diketahui, penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah dalam UU HPP. Beleid tersebut memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak