UU HKPD

UU HKPD Wajibkan ASN Bagian Keuangan di Pemda Miliki Sertifikasi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:30 WIB
UU HKPD Wajibkan ASN Bagian Keuangan di Pemda Miliki Sertifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal mewajibkan pemda untuk mengembangkan SDM pengelola keuangan.

Beleid ini mengamanatkan agar kualitas SDM pengelola keuangan di pemda ditingkatkan guna memperbaiki akuntabilitas pengelolaan APBD.

"SDM kita dorong untuk memiliki sertifikasi dan ini ada transisi 3 tahun," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Prima mengatakan seharusnya setiap OPD memiliki SDM yang mampu mengelola keuangannya, bukan dinas pendapatan dan dinas pengelola keuangan daerah saja.

"Kalau sudah punya pemahaman, ada sertifikasi, jangan dipindahin dari bagian keuangan tiba-tiba ke dinas yang lain. Ini yang harus dijaga," ujar Prima.

Untuk diketahui, pasa Pasal 150 UU HKPD tertulis pemerintah akan menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan kompetensi.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Nantinya, aparatur pengelola keuangan daerah harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang ditugasi pemerintah untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengembangan aparatur pengelola keuangan daerah dan standardisasinya diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 151 UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025