UU HKPD

UU HKPD Wajibkan ASN Bagian Keuangan di Pemda Miliki Sertifikasi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:30 WIB
UU HKPD Wajibkan ASN Bagian Keuangan di Pemda Miliki Sertifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal mewajibkan pemda untuk mengembangkan SDM pengelola keuangan.

Beleid ini mengamanatkan agar kualitas SDM pengelola keuangan di pemda ditingkatkan guna memperbaiki akuntabilitas pengelolaan APBD.

"SDM kita dorong untuk memiliki sertifikasi dan ini ada transisi 3 tahun," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Prima mengatakan seharusnya setiap OPD memiliki SDM yang mampu mengelola keuangannya, bukan dinas pendapatan dan dinas pengelola keuangan daerah saja.

"Kalau sudah punya pemahaman, ada sertifikasi, jangan dipindahin dari bagian keuangan tiba-tiba ke dinas yang lain. Ini yang harus dijaga," ujar Prima.

Untuk diketahui, pasa Pasal 150 UU HKPD tertulis pemerintah akan menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan kompetensi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Nantinya, aparatur pengelola keuangan daerah harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang ditugasi pemerintah untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengembangan aparatur pengelola keuangan daerah dan standardisasinya diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 151 UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan