UU HKPD

UU HKPD, Pemda Wajib Turunkan Tarif PBB Lahan Pertanian dan Ternak

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Januari 2022 | 10:00 WIB
UU HKPD, Pemda Wajib Turunkan Tarif PBB Lahan Pertanian dan Ternak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) bakal diwajibkan untuk menetapkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Ketentuan ini tercantum pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan tidak tercantum pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Tarif PBB ... yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya," bunyi Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun tarif umum PBB berdasarkan UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 0,5%, lebih tinggi dibandingkan dengan tarif maksimal pada UU PDRD yang sebesar 0,3%.

Meski tarif maksimal PBB naik, UU HKPD menetapkan PBB bisa dikenakan atas 20% hingga 100% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Fleksibilitas semacam ini tidak terdapat pada UU PDRD.

Fleksibilitas pengenaan PBB ini diharapkan juga dapat meningkatkan NJOP sesuai dengan harga pasar tanpa khawatir memberikan beban pajak yang berlebih kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga tetap memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk ketentuan perpajakan, pemda diberi waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian atas perda pajaknya masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak